BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

Mahfud MD Tegaskan Vonis Silfester Matutina Belum Kedaluwarsa, Kejagung Diminta Segera Eksekusi

Abyadi Siregar - Kamis, 14 Agustus 2025 12:38 WIB
Mahfud MD Tegaskan Vonis Silfester Matutina Belum Kedaluwarsa, Kejagung Diminta Segera Eksekusi
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (foto: tangkapan layar yt Mahfud MD Official)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa masa berlaku vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pengacara Silfester Matutina belum kedaluwarsa.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) berwenang untuk segera melaksanakan penahanan terhadap loyalis Presiden Jokowi tersebut.

Melalui akun pribadi X-nya @mohmahfudmd, Mahfud menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan tim hukum Silfester yang menyebut bahwa kewajiban eksekusi atas vonis tersebut sudah lewat batas waktu sehingga tidak perlu dilakukan.

Baca Juga:

"Tim hukum Silfester Matutina mungkin salah membaca, sehingga keliru menyatakan eksekusi tidak perlu dilakukan. Itu adalah kesalahan," ujarnya, Kamis (14/8).

Mahfud menambahkan, Silfester dijatuhi vonis berdasarkan Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengartikan tindak pidana pencemaran nama baik, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Baca Juga:

Oleh sebab itu, vonis tersebut mengikat secara hukum.

Lebih lanjut, menurut Pasal 78 juncto Pasal 84 KUHP, masa kedaluwarsa penuntutan kasus Silfester adalah 12 tahun, sedangkan masa kedaluwarsa eksekusi vonis adalah 12 tahun ditambah sepertiga, yakni sekitar 16 tahun.

"Artinya, masa eksekusi masih sangat panjang dan bisa segera dilakukan," jelas Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Mahfud mempertanyakan alasan penundaan eksekusi meski vonis sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak enam tahun lalu.

Ia juga meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan transparan kepada publik, mengingat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas sangat penting.

Mahfud juga menanggapi anggapan bahwa vonis Silfester tidak perlu dieksekusi karena telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Menurutnya, putusan inkrah harus tetap dilaksanakan tanpa terkecuali.

Silfester Matutina diketahui terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla pada Mei 2017.

Pada tahun 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun terhadap Silfester.

Namun, hingga kini Kejaksaan belum melakukan penahanan.*

(bs/a008)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Gugurnya Prada Lucky, Nurhadi, dan Joshua Hutabarat, GEMMA PETA INDONESIA Tekankan Reformasi Internal TNI-Polri: Hentikan Kekerasan!
Koruptor e-KTP Setya Novanto Dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
HUT RI ke-80, Jaksa Agung: Tugas Kita Belum Usai, Keadilan Harus Ditegakkan
Bupati Madina Kunjungi Rumah Duka Almh. Diva Febriani, Pemkab dan LABRN Tuntut Keadilan
KPK Periksa Sekwan dan Pejabat Keuangan Madina Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Sumut
Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth sebagai Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Kalteng
komentar
beritaTerbaru