OTT KPK di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo Diamankan, Sejumlah Pejabat Diperiksa
TULUNGAGUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan bahwa masa berlaku vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pengacara Silfester Matutina belum kedaluwarsa.
Oleh karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) berwenang untuk segera melaksanakan penahanan terhadap loyalis Presiden Jokowi tersebut.
Melalui akun pribadi X-nya @mohmahfudmd, Mahfud menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan tim hukum Silfester yang menyebut bahwa kewajiban eksekusi atas vonis tersebut sudah lewat batas waktu sehingga tidak perlu dilakukan.
"Tim hukum Silfester Matutina mungkin salah membaca, sehingga keliru menyatakan eksekusi tidak perlu dilakukan. Itu adalah kesalahan," ujarnya, Kamis (14/8).
Mahfud menambahkan, Silfester dijatuhi vonis berdasarkan Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengartikan tindak pidana pencemaran nama baik, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Oleh sebab itu, vonis tersebut mengikat secara hukum.
Lebih lanjut, menurut Pasal 78 juncto Pasal 84 KUHP, masa kedaluwarsa penuntutan kasus Silfester adalah 12 tahun, sedangkan masa kedaluwarsa eksekusi vonis adalah 12 tahun ditambah sepertiga, yakni sekitar 16 tahun.
"Artinya, masa eksekusi masih sangat panjang dan bisa segera dilakukan," jelas Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Mahfud mempertanyakan alasan penundaan eksekusi meski vonis sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak enam tahun lalu.
Ia juga meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan transparan kepada publik, mengingat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas sangat penting.
Mahfud juga menanggapi anggapan bahwa vonis Silfester tidak perlu dieksekusi karena telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Menurutnya, putusan inkrah harus tetap dilaksanakan tanpa terkecuali.
Silfester Matutina diketahui terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla pada Mei 2017.
Pada tahun 2019, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun terhadap Silfester.
Namun, hingga kini Kejaksaan belum melakukan penahanan.*
(bs/a008)
TULUNGAGUNG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku heran dengan pihak yang mempertanyakan kebijakan harga baha
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Kabupaten Tapanuli Tengah. Fokus penanga
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Aceh untuk memantau implementasi Kitab UndangUndang Hukum Pidana
NASIONAL
JAKARTA Wacana penerapan skema war ticket dalam penyelenggaraan ibadah haji menjadi sorotan. Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anza
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp31,3 triliun. Ca
POLITIK
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur pengendali banjir meski dilakukan dalam kond
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan jajaran aparat penegak hukum dan lembaga negara untuk memperkuat upaya pemberantasan pe
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melantik Dewan Pengawas dan Dewan Hakim untuk pelaksanaan MTQ ke59 Kota Medan yang akan
NASIONAL