BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

KPK Geledah Kantor Maktour, Diduga Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti dalam Kasus Kuota Haji

Justin Nova - Jumat, 15 Agustus 2025 13:35 WIB
KPK Geledah Kantor Maktour, Diduga Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti dalam Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait distribusi kuota haji tahun 2024.

Salah satu lokasi yang menjadi target penggeledahan adalah kantor biro perjalanan haji dan umrah Maktour yang terletak di Jalan Otista Raya, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam proses penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (14/8), tim penyidik menemukan indikasi awal adanya upaya penghilangan barang bukti.

Baca Juga:

"Dalam penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MK di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," ujar Budi kepada awak media, Jumat (15/8).

KPK saat ini tengah mengevaluasi temuan tersebut dan membuka kemungkinan untuk menerapkan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) kepada pihak-pihak yang diduga menghalangi proses hukum.

Baca Juga:

"Penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 terkait obstruction of justice kepada pihak swasta yang berupaya merintangi atau menghalangi penyidikan, termasuk dengan cara menghilangkan barang bukti," tegas Budi.

Penggeledahan di kantor Maktour merupakan bagian dari serangkaian langkah KPK dalam menelusuri kasus dugaan penyimpangan distribusi kuota tambahan haji tahun 2024, yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Seharusnya, kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dibagi sesuai aturan yakni 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, menurut penyelidikan awal, terjadi pembagian kuota yang tidak proporsional, yakni 50% untuk masing-masing jenis layanan, yang menyebabkan potensi kerugian negara melebihi Rp1 triliun.

Dana haji yang seharusnya dikelola negara untuk jemaah reguler diduga mengalir ke pihak swasta, termasuk perusahaan travel yang menawarkan layanan haji khusus.

Selain kantor Maktour, KPK juga telah menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan sebuah rumah tinggal di kawasan Depok.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

- Satu unit mobil,

- Beberapa aset properti,

- Dokumen penting,

- Bukti elektronik yang terkait dengan perkara.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yaitu:

- Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama RI,

- Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus Menag,

- Fuad Hasan Masyhur, pimpinan biro perjalanan Maktour.

Pihak Maktour hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait proses penggeledahan maupun dugaan penghilangan barang bukti.

Sementara itu, melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, Gus Yaqut menyatakan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.*

(kp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
KPK Periksa Sekwan dan Pejabat Keuangan Madina Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Sumut
KPK Geledah Rumah Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa Puluhan Saksi di KPPN Padangsidimpuan Terkait OTT Topan Ginting
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rektor USU Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kadis PUPR Madina Kembali Diperiksa KPK di Padangsidimpuan, Terkait Kasus Dugaan Korupsi
KPK Ungkap Dugaan Suap Kuota Haji: Uang Asosiasi Travel Mengalir ke Oknum Kemenag, Fee Capai Rp113 Juta per Kuota
komentar
beritaTerbaru