
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Kompensasi Rumah Jabatan
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari atau sek
NasionalJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Muryanto Amin, M.Si, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Jumat (15/8).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara," ujar Budi.
Baca Juga:
Hingga saat ini, belum diketahui secara rinci apa keterkaitan Rektor Muryanto Amin dalam perkara ini, maupun materi yang akan digali oleh tim penyidik dalam pemeriksaan.
Pihak USU juga belum memberikan tanggapan resmi atas pemanggilan tersebut.
Baca Juga:
Dalam jadwal pemeriksaan hari ini, KPK juga memanggil 12 orang saksi lainnya.
Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pegawai Dinas PUPR Sumut hingga pihak swasta yang diduga mengetahui atau terkait dengan proyek dimaksud.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidempuan," imbuh Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6).
OTT tersebut terkait dua proyek pembangunan jalan yang total nilainya mencapai Rp 231,8 miliar:
- Proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara
- Proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, terdiri dari tiga penerima suap dan dua pemberi suap.
Tersangka penerima suap
- Topan Obaja Putra Ginting – Kadis PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut
- Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut
Tersangka pemberi suap:
- M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT DNG
- M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN
KPK menduga, uang suap diberikan agar proyek jalan dimenangkan oleh perusahaan milik Akhirun dan Rayhan.
Para pejabat diduga mengatur proses lelang melalui sistem e-katalog agar perusahaan tertentu ditunjuk sebagai pemenang.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang beserta uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp 2 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berbeda sesuai perannya:
- Penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP
- Pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP
KPK menyatakan komitmennya untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual atau jaringan lebih luas.*
(kp/a008)
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani membantah kabar yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota DPR RI menjadi Rp 3 juta per hari atau sek
NasionalMEDAN Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan India, Grand Mercure Angkasa Medan, bagian dari jaringan Accor Hotels, menggelar acara sp
Seni dan BudayaMEDAN Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang menolak peserta BPJS Kesehatan untuk berobat, merupaka t
KesehatanBINJAI Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 1.227 narapidana di Lembaga Pemasyarakata
PemerintahanJAKARTA Karnaval peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Republik Indonesia resmi dibuka oleh Presiden Prabowo Subianto di kawasan Monumen
NasionalJEMBARANA Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Jembrana, Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H., menghadiri Upacara Pengibaran Bendera Me
NasionalJAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menyoroti momen kebersamaan tiga Presiden Republik IndonesiaSusilo
NasionalBLORA Kebakaran hebat melanda sebuah sumur minyak di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Minggu (17/8/2025)
PeristiwaJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi melepas Karnaval HUT ke80 Kemerdekaan RI yang digelar di kawasan Monu
NasionalJAKARTA Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa mantan Ketua DPR RI, Setya
Nasional