BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rektor USU Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Justin Nova - Jumat, 15 Agustus 2025 13:46 WIB
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rektor USU Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Muryanto Amin, M.Si diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Muryanto Amin, M.Si, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Jumat (15/8).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara," ujar Budi.

Baca Juga:

Hingga saat ini, belum diketahui secara rinci apa keterkaitan Rektor Muryanto Amin dalam perkara ini, maupun materi yang akan digali oleh tim penyidik dalam pemeriksaan.

Pihak USU juga belum memberikan tanggapan resmi atas pemanggilan tersebut.

Baca Juga:

Dalam jadwal pemeriksaan hari ini, KPK juga memanggil 12 orang saksi lainnya.

Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pegawai Dinas PUPR Sumut hingga pihak swasta yang diduga mengetahui atau terkait dengan proyek dimaksud.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidempuan," imbuh Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis (26/6).

OTT tersebut terkait dua proyek pembangunan jalan yang total nilainya mencapai Rp 231,8 miliar:

- Proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara

- Proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, terdiri dari tiga penerima suap dan dua pemberi suap.

Tersangka penerima suap

- Topan Obaja Putra Ginting – Kadis PUPR Sumut

- Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut

- Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut

Tersangka pemberi suap:

- M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur Utama PT DNG

- M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN

KPK menduga, uang suap diberikan agar proyek jalan dimenangkan oleh perusahaan milik Akhirun dan Rayhan.

Para pejabat diduga mengatur proses lelang melalui sistem e-katalog agar perusahaan tertentu ditunjuk sebagai pemenang.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan enam orang beserta uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp 2 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berbeda sesuai perannya:

- Penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP

- Pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP

KPK menyatakan komitmennya untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual atau jaringan lebih luas.*

(kp/a008)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Koruptor e-KTP Setya Novanto Dinyatakan Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Gubernur Sumut Bobby Nasution Pimpin Upacara HUT RI ke-80 dengan Pakaian Adat Pakpak Bharat
Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini, Minggu 17 Agustus 2025: Sebagian Besar Wilayah Berawan
Viral! Dugaan Pungli di Jalur Wisata Air Terjun Dwi Warna, Pemkab Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas
KPK Periksa Sekwan dan Pejabat Keuangan Madina Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Sumut
Gubernur Bobby Nasution Kukuhkan Paskibraka Sumut 2025, Ungkap Pernah Ingin Jadi Anggota Paskibraka
komentar
beritaTerbaru