BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Ketua KPU Labura Diperiksa DKPP, Bantah Terima Suap Rp417 Juta dari Caleg PDIP

Justin Nova - Jumat, 15 Agustus 2025 14:28 WIB
Ketua KPU Labura Diperiksa DKPP, Bantah Terima Suap Rp417 Juta dari Caleg PDIP
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Adi Susanto. (foto: KPU Labura/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Adi Susanto.

Sidang ini terkait tuduhan bahwa Adi menerima uang sebesar Rp417 juta dari sejumlah calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Labura dan DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Pemilu 2024.

Dalam sidang yang digelar di Kantor Bawaslu Sumatera Utara, Kamis (14/8/2025), Adi Susanto secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut.

"Terkait pertemuan teradu dengan saksi dan para caleg, kemudian menyerahkan uang sebesar Rp417 juta, itu tidak benar. Teradu tidak pernah menerima uang seperti yang disampaikan pengadu," ujar Adi, dikutip dari laman resmi DKPP.

Adi juga menyatakan bahwa tidak ada indikasi penggelembungan suara dalam rekapitulasi perolehan suara, mulai dari tingkat TPS hingga kabupaten.

Ia menilai dugaan adanya janji untuk menambah 10-15 suara per TPS kepada caleg adalah tuduhan yang tidak berdasar dan tidak masuk akal.

"Teradu tidak pernah berjanji, apalagi menerima uang. Itu di luar kemampuan saya sebagai penyelenggara," tegasnya.

Pengadu dalam perkara ini adalah Rifiq Syahri, yang menyebut Adi menerima dana dari sejumlah caleg sebagai bentuk komitmen untuk membantu menambah suara melalui proses rekapitulasi.

Menurut Rifiq, uang tersebut sempat dikembalikan sebagian setelah isu dugaan suap mencuat ke publik.

"Sebagian uang telah dikembalikan kepada saksi Ade Herlanda Harahap, yakni sebesar Rp343 juta. Namun masih tersisa Rp74 juta yang belum dikembalikan," ungkap Rifiq dalam persidangan.

Rifiq juga mengungkap bahwa Ade Herlanda adalah pihak yang dipercaya untuk mengumpulkan uang dari para caleg PDIP.

Uang itu disebut sebagai "setoran awal" atas janji tambahan suara, yang menurut pengadu tidak terealisasi.

Upaya untuk meminta pengembalian sisa dana disebut tidak berhasil, bahkan nomor ponsel Ade Herlanda dikabarkan telah diblokir oleh Adi.

"Jika uang saya dikembalikan seluruhnya, tentu persoalan ini tidak akan sampai ke meja DKPP," ujar Ade Herlanda seperti dikutip pengadu.

Sidang etik ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo, bersama tiga anggota dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumut, yaitu Hisar Siregar, Frendianus Joni Rahmat Zebua, dan Romson Poskoro Purba.

Proses pemeriksaan masih akan berlanjut untuk menggali lebih lanjut kebenaran atas aduan tersebut.

DKPP menyatakan akan bersikap objektif dan transparan dalam menilai apakah Adi Susanto terbukti melanggar prinsip-prinsip etik sebagai penyelenggara pemilu.*

(d/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru