PADANGSIDIMPUAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Sumatera Utara.
Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik memeriksa sejumlah pejabat dari berbagai instansi, termasuk dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kota Padangsidimpuan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam yang tengah dilakukan KPK atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek-proyek fisik di wilayah tersebut.
- Asnawi Harahap, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara
- Said Safrizal, Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut
- Manaek Manalu, PNS Kementerian PUPR – BBPJN Sumut
- Ratno Adi Setiawan, Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut
- Munson Ponter Paulus Hutauruk, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I 2023 BBPJN Sumut
- Rahmat Parinduri, Kasatker Wilayah I 2023
- Deddy Rangkuti, Wiraswasta
- Perwakilan dari PT Deli Tunas Adimulia, showroom mobil yang disebut turut diperiksa
Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu yang terlihat keluar dari gedung KPPN adalah Sekretaris BPKADMandailing Natal, Randuk Efendi Siregar, yang meninggalkan lokasi pemeriksaan sekitar pukul 14.53 WIB.
Ia tampak mengenakan kemeja biru panjang, celana cokelat, dan masker hitam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut dan menyampaikan bahwa kegiatan dilakukan di luar gedung KPK demi efisiensi dan mempercepat pengumpulan data dari para saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di KPPN Padangsidimpuan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi proyek infrastruktur yang melibatkan sejumlah pihak di wilayah Sumatera Utara," jelas Budi dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).
Meski begitu, KPK belum mengumumkan secara rinci materi atau fokus utama dari pemeriksaan terhadap para saksi.
Namun, kuat dugaan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan aliran dana dan pelaksanaan proyek fisik yang menggunakan anggaran negara.
KPK memastikan bahwa setiap informasi yang dikumpulkan dari para saksi akan digunakan untuk mendalami lebih lanjut potensi kerugian negara, sekaligus menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait.*