Maruli Siahaan Dorong P5HAM Jadi Budaya, Soroti Ancaman AI dan Deepfake terhadap HAM
MEDAN Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mengajak masyarakat menjadikan Penghormatan, Perlind
NASIONAL
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bahtra Banong, menegaskan bahwa proses pemberhentian kepala daerah memiliki mekanisme hukum yang tegas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahtra merespons dinamika politik yang tengah terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menurut Bahtra, baik pengangkatan maupun pemberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyoroti pentingnya semua pihak memahami dan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan dalam UU.
"Jika ingin memberhentikan kepala daerah, tentu ada dasar hukumnya. Semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan tekanan politik atau emosional," ujar Bahtra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (16/8/2025).
Menanggapi hak angket yang sedang digulirkan DPRD Pati terhadap Bupati Sudewo, Bahtra menyatakan bahwa hal tersebut adalah bagian dari fungsi pengawasan legislatif daerah.
Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan hak angket harus tetap mengedepankan prinsip hukum dan prosedur yang berlaku.
"Kalau memang ditemukan indikasi pelanggaran, silakan hak angket dijalankan. Tapi kalau tidak ada pelanggaran yang terbukti, tentu tidak bisa dipaksakan atas dasar kepentingan tertentu," tegasnya.
Bahtra mengingatkan agar aksi demonstrasi atau kritik publik terhadap kebijakan pemerintah daerah tidak ditunggangi oleh kepentingan kelompok tertentu yang bersifat politis.
"Jangan sampai aspirasi tulus masyarakat untuk mengkritisi kebijakan justru disusupi oleh agenda lain. Kita harus jaga demokrasi agar tetap sehat dan berjalan sesuai koridor hukum," tambahnya.
Jika hak angket benar-benar dilanjutkan, Bahtra mengatakan Bupati Sudewo akan dimintai klarifikasi oleh DPRD Pati terkait kebijakan yang menjadi sorotan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka keputusan akhir akan berada di tangan Mahkamah Agung.
MEDAN Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., mengajak masyarakat menjadikan Penghormatan, Perlind
NASIONAL
JAKARTA Polisi menegaskan kabar tewasnya ajudan atau sopir dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adr
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Video Caroline Cicilia Nababan, siswi SD juara olimpiade matematika internasional di Malaysia, ingin bertemu dengan Gubernur Sumater
PENDIDIKAN
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan peradilan etika di Indonesia sebagai instrumen mempercepat pen
NASIONAL
MEDAN Polisi telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pihak dari Perusahaan Gas Negara (PGN), terkait pengusutan penyebab kebocoran gas met
PERISTIWA
KUPANG Mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dijadwalkan menerima penobatan sebagai sesepuh dari rajaraja Timor dalam rangkaian
POLITIK
JAKARTA Kementerian Agama menyatakan enam pemuka agama akan memimpin doa bersama pada acara Zikir dan Doa Kebangsaan yang diselenggarakan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak berarti menghabiskan seluruh
NASIONAL
KUPANG Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Joko Widodo (Jokowi) mengungkap partainya memiliki target yang lebih besar p
POLITIK
JAKARTA Bahan Bakar Minyak (BBM) solar dicampur 50 minyak sawit atau Biodiesel (B50) resmi diimplementasikan sejak 1 Juli 2026. Meski dem
EKONOMI