BREAKING NEWS
Senin, 18 Agustus 2025

John Kei Dapat Remisi 7 Bulan di Momen HUT RI ke-80, Bersamaan dengan Terpidana Korupsi Ahmad Fathanah

Raman Krisna - Senin, 18 Agustus 2025 15:53 WIB
John Kei Dapat Remisi 7 Bulan di Momen HUT RI ke-80, Bersamaan dengan Terpidana Korupsi Ahmad Fathanah
Terpidana kasus penyerangan disertai pembunuhan, John Kei (foto: universitas narotama)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Remisi Dasawarsa

Ahmad Fathanah: 90 hari

Baca Juga:

Edward Seky Soeryadjaya: 90 hari

Ervan Fajar Mandala (Alm): 90 hari

Baca Juga:

Gregorius Ronald Tannur: 90 hari

M.B. Gunawan (Alm): 90 hari

Ofan Sofwan: 90 hari

Windu Aji Sutanto: 90 hari

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan: 90 hari

Remisi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menghargai narapidana yang berkelakuan baik dan berkontribusi dalam pembinaan selama menjalani masa tahanan.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Insiden di HUT RI ke-80 di Sungai Bahar: Penampilan Drumband Gagal Gara-Gara Lagu Ulang Tahun Istri Camat?
Di Hadapan Rakyat, Presiden Prabowo Bacakan Teks Proklamasi: “Semangat Kemerdekaan Harus Lintas Generasi”
TMII Diserbu Ribuan Pengunjung saat Libur Cuti Bersama, Tiket Masuk Diskon hingga Gratis untuk Nama 'Agus'
Pelajar Asal Medan Jadi Petugas Penurunan Bendera di Istana Merdeka pada HUT ke-80 RI
Meriah! Warga Sitolu Huta Rayakan HUT ke-80 RI di Sawah Kering, Anak Sekolah Tampil Memukau
Ronald Tannur Dapat Remisi 4 Bulan di HUT ke-80 RI, Termasuk Remisi Dasawarsa
komentar
beritaTerbaru