BREAKING NEWS
Kamis, 23 April 2026

Dari Vonis 20 Tahun Jadi 10 Tahun, Kini Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan di Momen HUT ke-80 RI

- Selasa, 19 Agustus 2025 20:40 WIB
Dari Vonis 20 Tahun Jadi 10 Tahun, Kini Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan di Momen HUT ke-80 RI
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi. (Foto: tangkapan layar Instagram @albert_kleo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG – Istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, memperoleh total remisi selama sembilan bulan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Putri yang saat ini tengah menjalani masa pidana 10 tahun di Lapas Kelas IIA Tangerang, mendapatkan beberapa jenis remisi sekaligus, yakni Remisi Umum (RU), Remisi Dasawarsa (RD), dan Remisi Tambahan (RT).

"Bu Putri aktif donor darah, jadi mendapat remisi tambahan di samping RU serta Remisi Dasawarsa," ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin, pada Selasa (19/8/2025).

Triana menjelaskan bahwa Putri menerima RU selama 4 bulan, RD selama 90 hari (3 bulan), serta RT selama 2 bulan.

Remisi tambahan tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas partisipasi aktif Putri dalam kegiatan sosial, khususnya donor darah yang rutin ia lakukan selama masa tahanan.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, vonis tersebut kemudian dikurangi oleh Mahkamah Agung menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, Ferdy Sambo yang merupakan terpidana utama dalam kasus yang sama, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Adapun terpidana lain dalam perkara ini meliputi Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Richard Eliezer telah bebas lebih dahulu, sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masih menjalani masa pidana di Lapas Cibinong bersama Sambo.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam memberikan hak-hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru