Tiga Anggota Samapta Polda Sulsel Diduga Halangi Proses Hukum Kasus Kematian Bripda DP
MAKASSAR Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Zulham Effendy, mengungkapkan bahwa tig
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pembebasan bersyarat, termasuk untuk narapidana kasus korupsi seperti Setya Novanto, merupakan bagian dari sistem hukum pidana nasional yang sah.
Namun demikian, ia memahami bahwa keputusan tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan bagi sebagian masyarakat.
"Bebas bersyarat adalah bagian dari sistem hukum pidana yang ada. Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil," kata Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Setya Novanto merupakan terpidana dalam kasus mega korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
KPK menilai bahwa pembebasan bersyarat terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut tak bisa dilepaskan dari rasa keprihatinan masyarakat atas dampak besar kejahatan itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa kasus e-KTP adalah bentuk korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis, serta berdampak langsung terhadap pelayanan publik di seluruh Indonesia.
"Ini bukan hanya soal kerugian negara yang besar, tapi juga soal menurunnya kualitas pelayanan publik secara masif," ujarnya.
Budi juga menyinggung momen peringatan HUT ke-80 RI dan tema yang diangkat tahun ini: "Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju."
Menurutnya, cita-cita tersebut hanya bisa dicapai jika pemberantasan korupsi menjadi perjuangan bersama seluruh elemen bangsa.
"Persatuan dan kedaulatan rakyat juga harus hadir dalam melawan korupsi, melalui pendidikan, pencegahan, dan penindakan yang konsisten."
Sebelumnya, Setya Novanto telah dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pembebasan tersebut terjadi setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
MAKASSAR Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Zulham Effendy, mengungkapkan bahwa tig
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapan mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan teknis guna mendukung rencan
PEMERINTAHAN
BINJAI Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Harimin Tarigan, mewakili Wali Kota Binjai menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dala
NASIONAL
SIMALUNGUN Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyambut kunjungan kerja Tim Pe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna memimpin apel pencanangan pembangunan Zona Integrita
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Kepolisian Resor Nias Selatan menggelar pemeriksaan urine mendadak terhadap sejumlah personel usai apel pagi di Mapolres Ni
NASIONAL
JAKARTA Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral yang dipimpin Kapolri Jenderal Li
NASIONAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terbuka terhadap berbagai bentuk kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menekankan pentingnya koordinasi dan percepatan pelaksanaan program di ber
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPD AMPI) Kota Binjai bersama Satuan Tugas (SATGAS) AMPI menyalurkan b
NASIONAL