Antre 12 Tahun, Kepala BGN Akhirnya Berhaji Jalur Reguler dan Rasakan Keajaiban Spiritual
JEDDAH Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan pengalaman spiritualnya saat menunaikan ibadah haji untuk pertama
NASIONAL
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan penggantian istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam proses penyelidikan yang dilakukan di lokasi dan waktu berbeda.
Usulan tersebut muncul menyusul penangkapan salah satu kader Partai NasDem sekaligus Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, pada 8 Agustus 2025 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Abdul Azis tertangkap dalam OTT setelah menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) NasDem.
Namun, lokasi penangkapan Abdul Azis berbeda dengan pihak lain yang sudah diamankan sebelumnya.
"Saya melihat istilah OTT lebih tepat digunakan jika penangkapan dilakukan di tempat dan waktu yang sama saat aktivitas kejahatan berlangsung," ujar Sahroni saat rapat di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Sahroni menambahkan, apabila penangkapan dilakukan di luar situasi aktivitas kejahatan atau di tempat berbeda, istilah OTT kurang tepat.
"Kalau memang orangnya sudah berpindah tempat, mungkin bisa disebut OTT plus. Kalau memang OTT-nya tidak dalam kapasitas yang sama, sebaiknya istilah OTT diganti," tambahnya.
Dalam pandangannya, OTT harus merepresentasikan penangkapan langsung yang terjadi secara bersamaan dan tertangkap basah saat melakukan tindak pidana korupsi.
"Yang kami pahami, OTT itu penangkapan tangan di waktu yang sama dan bersamaan, bukan terpisah antara satu tempat dengan tempat lain," jelas Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, untuk memberikan penjelasan terkait OTT yang menimpa kader partainya tersebut.
"Saya diperintahkan untuk menyampaikan bahwa dalam logika hukum, tindak pidana yang dilakukan harusnya ditangkap saat yang bersamaan jika memungkinkan," ujarnya.
Sebagai informasi, OTT diatur dalam Pasal 1 Nomor 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mendefinisikan operasi tersebut sebagai penangkapan seseorang yang tertangkap basah melakukan tindak pidana.*
JEDDAH Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan pengalaman spiritualnya saat menunaikan ibadah haji untuk pertama
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah saat ini tengah menjalankan agenda transformasi besar untuk mewujudkan Indonesia
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memimpin langsung upacara pemakaman militer almarhum Ryamizard Ryacudu di Taman
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan nilainilai Pancasila tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga persatuan
NASIONAL
JAKARTA Pengusutan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikb
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkap alasan pemerintah menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu. La
NASIONAL
MEDAN Timnas Indonesia U19 menyatakan kesiapan penuh menghadapi laga perdana Grup A Piala AFF U19 2026 melawan Myanmar. Pelatih Nova A
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), tidak menghadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memprediksi tekanan terhadap nilai tukar rupiah akan mulai mereda dalam dua hingga tiga bu
EKONOMI
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengingatkan pentingnya penerapan Pasal 33 UndangUndang Dasar 1945 secar
HUKUM DAN KRIMINAL