Kapolri Persilakan Buruh Peserta BPJS Kesehatan Gunakan Layanan Faskes Polri di Seluruh Indonesia
TANGERANG Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan buruh peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan milik Polri untuk
KESEHATAN
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali keterangan dalam mengusut kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Kasus ini mencuat terkait dugaan pengaturan impor gula kristal mentah pada tahun 2015 yang diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak kejaksaan telah memeriksa sekitar 30 saksi dan tiga orang ahli terkait dengan perkara ini.”Ya, kira-kira begitu, tadi saya tanya ke penyidik ada sekitar 30-an saksi dan tiga ahli,” kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Selasa (3/12/2024).
Meskipun pemeriksaan saksi-saksi dan ahli masih berlangsung, Harli belum bisa memastikan kapan Kejagung akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Menurutnya, penyidik masih mengebut proses penyidikan agar bisa menyelesaikan pemeriksaan yang diperlukan.Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. Padahal, Indonesia pada saat itu sedang mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa izin yang diberikan oleh Tom Lembong kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena seharusnya impor gula hanya dapat dilakukan oleh BUMN. Selain itu, pengimporannya juga tidak melalui prosedur yang tepat, seperti rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi kementerian untuk memastikan kebutuhan riil.”Impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rakor dengan instansi terkait, dan tanpa rekomendasi dari kementerian guna mengetahui kebutuhan riil,” ujar Qohar.
Dalam perkara ini, selain Tom Lembong, Kejagung juga telah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS sebagai tersangka. CS diduga telah mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula, yang kemudian dijual ke pasaran dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk setiap kilogram gula, PT PPI diduga menerima fee sebesar Rp 105.Kasus korupsi impor gula ini menjadi sorotan, mengingat dampaknya yang merugikan negara serta masyarakat yang terpaksa membeli gula dengan harga yang lebih tinggi dari HET. Kejagung terus bekerja untuk mengumpulkan bukti tambahan dan menyelesaikan penyidikan agar kasus ini bisa segera disidangkan di pengadilan.
(JOHANSIRAIT)
TANGERANG Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan buruh peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan milik Polri untuk
KESEHATAN
JAKARTA Informasi mengenai saldo DANA gratis hingga Rp146.000 kembali ramai beredar di media sosial. Klaim tersebut menyebutkan pengguna
EKONOMI
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungannya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia
NASIONAL
JAKARTA Komando Daerah TNI Angkatan Laut III kembali menggelar Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) G
NASIONAL
JAKARTA Oloan Paniaran Nababan terus memacu akselerasi pembangunan daerahnya. Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan itu bertemu Ketua Dewa
PEMERINTAHAN
PAPUA Aparat gabungan dalam Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap empat terduga pelaku penembakan terhadap pesawat perintis Smar
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN, SUMUT Harapan warga Dusun II Silou Raya, Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, akan akses air bersih kian
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR Abdullah menanggapi pernyataan Presiden ke7 RI, Joko Widodo, yang mengaku tidak berperan dalam revisi Un
POLITIK
JAKARTA Menjelang Konferensi Tingkat Tinggi Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) yang digelar di Amerika Serikat, anggota DPR RI berhar
POLITIK
SIMALUNGUN Dusun II Silou Raya, Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diselimuti semangat gotong royon
NASIONAL