BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Resmi DPO! Kejagung Buru Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

- Jumat, 22 Agustus 2025 13:51 WIB
Resmi DPO! Kejagung Buru Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Resmi DPO! Kejagung Buru Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah (foto : canva / bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi memasukkan nama pengusaha minyak ternama, Riza Chalid, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merupakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus Riza Chalid menjadi perhatian besar publik mengingat posisinya sebagai salah satu tokoh penting di balik industri minyak dan energi nasional, serta pernah disebut-sebut dalam sejumlah skandal besar lainnya.

Langkah pengejaran internasional terhadap Riza Chalid terus bergulir. Selain pengajuan red notice, Kejagung menyatakan fokus mereka juga tertuju pada penelusuran aset-aset yang tersebar di luar negeri.

Langkah Selanjutnya: Red Notice dan Pelacakan Aset

Menurut Kapuspenkum Kejagung, mobil-mobil ini terkait dengan pihak-pihak yang memiliki kerja sama atau afiliasi dengan Riza Chalid. Namun hingga saat ini, Kejagung belum membeberkan identitas para pihak yang dimaksud.

Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar warna hitam mika

Mitsubishi Pajero Sport warna hitam mika

Toyota Rush warna hitam metalik

BMW tipe 528i warna putih metalik

4 Mobil Tambahan Disita Belakangan:

3 unit sedan Mercedes-Benz (Mercy)

1 unit MINI Cooper

1 unit Toyota Alphard

5 Mobil Awal yang Disita:

Sejauh ini, 9 mobil mewah telah disita tim penyidik dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta dan Bekasi. Beberapa di antaranya bahkan tidak memiliki pelat nomor saat disita, menambah kecurigaan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut merupakan aset hasil kejahatan.

Sebelum ditetapkan DPO, Riza Chalid telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung. Tindakan ini memperkuat dugaan penghindaran hukum dan mempercepat langkah penyidikan untuk menyita aset-aset milik Riza dan pihak terafiliasi.

3 Kali Mangkir, Kejagung Sita 9 Mobil Mewah

Sebagai bentuk penindakan awal, Kejagung juga telah mencabut paspor Riza Chalid melalui koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Anang belum membeberkan secara rinci tanggal resmi penerbitan DPO. Namun, pihak Kejagung menegaskan langkah lanjutan berupa pengajuan red notice ke Interpol tengah diproses. Langkah itu diambil karena Riza Chalid diketahui meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025 dan terdeteksi berada di Malaysia.

"Sudah DPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (22/8/2025).

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi memasukkan nama pengusaha minyak ternama, Riza Chalid, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merupakan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru