Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang digerebek di sebuah rumah di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Senin (18/8/2025), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. (foto: Humas Polres Binjai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, pada Senin (18/8/2025) pukul 13.30 WIB.
Penggerebekan ini dilakukan setelah personel menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkoba yang sering terjadi di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Satres Narkoba yang dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, SH, segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penggerebekan, tim berhasil mengamankan tiga orang pria dengan inisial A (44), TS (42), dan HS (42).
Ketiganya merupakan warga Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:
- Lima bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,83 gram
- Satu unit handphone Android merek Realme warna cream
- Satu unit handphone Android merek Xiaomi warna silver
- Satu unit handphone Android merek Oppo warna biru
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menjelaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan: