BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Agustus 2025

Satres Narkoba Polres Binjai Grebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Narkotika di Desa Perdamaian

Razali - Jumat, 22 Agustus 2025 18:54 WIB
Satres Narkoba Polres Binjai Grebek Rumah Diduga Jadi Lokasi Transaksi Narkotika di Desa Perdamaian
Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang digerebek di sebuah rumah di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Senin (18/8/2025), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. (foto: Humas Polres Binjai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

- Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga:

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.

"Kami mengucapkan terima kasih atas informasi dan kerjasama dari masyarakat. Ini menunjukkan komitmen bersama antara Polri dan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai," ujar AKP Junaidi.

Baca Juga:

Pihak Polres Binjai menegaskan akan terus berkomitmen menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba melalui upaya penindakan dan pencegahan yang berkelanjutan.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Wakil Ketua DPRD Rusydi Nasution Apresiasi Langkah Tegas Polres Padangsidimpuan dalam Pemberantasan Narkoba
Edukasi Herbal di Aceh Besar: Saatnya Gen Z Menjadi Konsumen Cerdas dan Kritis
Cegah Peredaran Narkoba, Polres Sibolga Lakukan Deteksi Dini di Perkuburan Cina
BNN Ungkap Narkoba Jenis Baru Berkedok Vape, Asal Kiriman dari Malaysia dan Prancis
Kemenko Polhukam Dorong Kolaborasi Perluas Tempat Rehabilitasi Narkoba di Sumatera Utara
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 190 Kg Sabu, Dua Nelayan Asal Aceh Timur Ditangkap
komentar
beritaTerbaru