Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang digerebek di sebuah rumah di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Senin (18/8/2025), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. (foto: Humas Polres Binjai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
- Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
"Kami mengucapkan terima kasih atas informasi dan kerjasama dari masyarakat. Ini menunjukkan komitmen bersama antara Polri dan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai," ujar AKP Junaidi.
Pihak Polres Binjai menegaskan akan terus berkomitmen menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba melalui upaya penindakan dan pencegahan yang berkelanjutan.*