BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Agustus 2025

PN Sidikalang Gelar Sidang Lapangan Terkait Gugatan Perdata di Silalahi, Majelis Hakim Tinjau Langsung Objek Sengketa

Razali - Jumat, 22 Agustus 2025 19:59 WIB
PN Sidikalang Gelar Sidang Lapangan Terkait Gugatan Perdata di Silalahi, Majelis Hakim Tinjau Langsung Objek Sengketa
PN Sidikalang menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat atas perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum di Desa Silalahi I, Dusun III, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Jumat (22/8/2025). (foto: Razali/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SILALAHI – Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat atas perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Sdk.

Sidang lapangan ini berlangsung di Desa Silalahi I, Dusun III, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Jumat (22/8/2025).

Majelis hakim yang memimpin sidang lapangan ini adalah Mhd. Iqbal Fahri Purba, S.H., M.H., bersama anggota majelis lainnya serta Panitera Eljon Gultom.

Baca Juga:

Pemeriksaan ini difokuskan pada peninjauan langsung batas-batas tanah yang menjadi objek sengketa antara Penggugat dan Tergugat.

Dalam pelaksanaan sidang di lokasi, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menunjukkan batas-batas tanah miliknya.

Baca Juga:

Penunjukan ini disaksikan oleh Majelis Hakim, Panitera, kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat), serta tokoh masyarakat setempat seperti Kapos Pak Munthe dan sejumlah warga yang turut menyaksikan jalannya proses.

Kuasa hukum Tergugat menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat ini menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta objektif di lapangan, yang akan sangat membantu Majelis Hakim dalam memahami duduk perkara secara langsung.

"Kami berharap dengan adanya sidang lapangan ini, Majelis dapat melihat secara nyata kondisi objek sengketa, termasuk sejarah dan fakta fisik yang selama ini menjadi bagian dari dalil gugatan maupun jawaban," ujar kuasa hukum Tergugat kepada wartawan.

Salah satu temuan menarik dalam pemeriksaan ini adalah keberadaan sebuah makam kuno yang berada pada titik tertinggi di lahan yang ditunjukkan Tergugat.

Saat dimintai keterangan, Tergugat menjelaskan bahwa makam tersebut adalah milik Opung Raundung Rumasondi, yang merupakan kakek buyut dari pihak Tergugat.

Pernyataan tersebut diyakini sebagai bagian penting dari bukti sejarah dan kepemilikan tanah secara turun-temurun dalam keluarga Tergugat.

Majelis Hakim mencatat temuan ini sebagai bagian dari hasil pemeriksaan setempat.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar di ruang sidang PN Sidikalang, di mana hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses pembuktian selanjutnya.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
MNC Asia Holding Tegaskan Gugatan CMNP Kedaluwarsa, Transaksi Sudah 26 Tahun Lalu
Terdakwa Kasus Judi Online di Kemkominfo Akui Hanya Ikuti Perintah Atasan
DJP Sumut II Siap Didik Pegawai Pemko Siantar Jadi Juru Sita Pajak, Wali Kota Wesly Sambut Baik
Wali Kota Siantar Temui Kementerian PU, Bahas Pembangunan Ring Road, Stadion, dan Revitalisasi Pasar Horas
Sengketa Lahan Reklame di Eks Pasar Aksara, PT Tira Tempuh Jalur Hukum
INALUM Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla: Bentuk Masyarakat Peduli Api di Silalahi II untuk Lindungi Danau Toba
komentar
beritaTerbaru