Kebakaran Hebat Dini Hari di Padangsidimpuan, 11 Rumah Ludes dan 1 Warga Jadi Korban
PADANGSIDIMPUAN Sebanyak 11 rumah semi permanen terbakar di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sum
PERISTIWA
MATARAM — Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), menyampaikan kesiapan untuk bertanggung jawab atas kerusakan hutan yang terjadi pada masa pemerintahannya sebagai Menteri Kehutanan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada periode 2009-2014.
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan peserta Pembukaan Pelatihan Instruktur Nasional dan Lokakarya Pengkaderan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Mataram, Sabtu (6/12/2025).
Zulhas mengungkapkan, meskipun kini telah pensiun dari posisi Menteri Kehutanan, ia tetap memegang prinsip tanggung jawab terhadap segala keputusan yang ia ambil, terutama terkait kebijakan kehutanan yang berdampak pada lingkungan.Baca Juga:
"Saya mengatakan semua yang saya kerjakan itu (ketika jadi Menhut RI) saya berdoa baru saya tanda tangan. Saya akan pertanggungjawabkan walaupun sudah pensiun. Dunia akhirat," tegas Zulhas dengan keyakinan penuh.
Pernyataan ini mencerminkan komitmennya untuk selalu jujur dan transparan, meskipun dihadapkan pada kritik publik.
Dalam kesempatan itu, Zulhas juga menanggapi potensi debat publik mengenai kebijakan-kebijakan yang diambil selama dirinya menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
Ia menyatakan siap untuk mengadakan debat terbuka dengan siapapun yang ingin mempertanyakan langkah-langkahnya, termasuk Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla, yang turut hadir dalam acara tersebut.
"Saya akan debat terbuka, pertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan. Kita akan debat terbuka," ujar Zulhas, menegaskan keterbukaan dan keberanian untuk menghadapi kritik, baik dari masyarakat maupun netizen.
Zulhas juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan kritik.
Dalam sebuah pernyataan tegasnya, ia mengundang netizen dan publik untuk mengkritiknya atas kebijakan-kebijakan yang ia buat selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
"Netizen yang mau kritik, siapa saja boleh. Kita akan pertanggungjawabkan apa yang sudah kita lakukan," ujar Zulhas, yang mengingatkan bahwa tanggung jawab tidak hanya pada dunia, tetapi juga akhirat.
Menariknya, Zulhas menyebutkan bahwa dalam menghadapi berbagai kritik, ia mengikuti ajaran dalam Surah Ali Imran Ayat 134, yang mengajarkan tentang menjadi orang baik yang bermanfaat bagi sesama, lingkungan, dan alam semesta.
PADANGSIDIMPUAN Sebanyak 11 rumah semi permanen terbakar di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sum
PERISTIWA
BOGOR Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membantah adanya fasilitas mewah hunian mirip apar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (Perseroda), Muhammad Syarif Lubis, mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp1,2 miliar lebi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan kembali memanggil Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng untuk menjalani e
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto, didakwa melakukan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah
HUKUM DAN KRIMINAL
HUMBANG HASUNDUTAN Polisi mengungkap duduk perkara kasus perusakan dan penjarahan 13 rumah warga di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga mantan istri Brigadir I, Winda Lorenza Gowasa, keberatan terhadap sikap Polda Sumatera Utara yang menilai ekshumasi dan a
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Singapura pada laga pembuka Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Jumat, 25 September 2026.Perta
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Kehutanan sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menanggapi gugatan yang memp
POLITIK
BOGOR Ombudsman Republik Indonesia mengungkap keberadaan sejumlah bangunan dengan fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lap
HUKUM DAN KRIMINAL