
Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun: Ini Momentum Lahirkan Generasi Emas
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
Pendidikan
JAKARTA -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Yulius Setiarto, terkait pernyataannya yang menyinggung dugaan keterlibatan partai coklat (parcok) dalam Pilkada Serentak 2024.
Sanksi ini diberikan setelah Yulius melontarkan kritik melalui akun TikTok pribadinya mengenai penyelenggaraan Pilkada yang disebut penuh dengan intervensi dari Polri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yulius menilai ada upaya campur tangan yang mencederai netralitas dalam proses Pilkada 2024.
Dalam rapat musyawarah MKD, Yulius dinilai melanggar kode etik dan akibatnya, dia dijatuhi sanksi teguran tertulis. Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, keputusan tersebut diambil.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yulius Setiarto terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujar Nazaruddin Dek Gam di ruang sidang MKD, Jakarta, Selasa (3/12/2024).MKD dalam kesempatan itu mengajukan berbagai pertanyaan kepada Yulius untuk mengklarifikasi pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. Majelis menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memastikan dalam beberapa rapat dengan DPR bahwa Pilkada 2024 akan tetap netral. MKD juga mempertanyakan sumber informasi yang digunakan Yulius untuk membuat pernyataan tersebut, mengingat adanya kekhawatiran bahwa pernyataan itu bisa berpotensi menjadi fitnah.
Yulius menjelaskan bahwa motivasi di balik kontennya berasal dari informasi yang dia dapatkan dari konten Bocor Alus Tempo. Sebagai seseorang yang peduli terhadap netralitas Polri, Yulius berharap Kapolri dapat memberikan klarifikasi untuk meredakan polemik yang berkembang mengenai dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam Pilkada.
“Saya berharap ada klarifikasi dari Kapolri, agar perdebatan soal isu ini bisa lebih tenang,” ujar Yulius. Menurutnya, klarifikasi yang sudah diberikan Kapolri belum cukup, karena masih banyak informasi yang beredar tentang dugaan campur tangan aparat dalam Pilkada 2024.
(N/014)
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapanuli
PemerintahanKAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menelusuri laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Nega
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2
PolitikPARAPAT Pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, kali ini menyor
NasionalTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bener Meriah resmi melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda)
PolitikOlehRachmat Jayadikarta SE,.adsenseKELANGKAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan sejumlah provinsi lain d
OpiniJAKARTA Hasil undian cabang olahraga sepak bola putra SEA Games 2025 resmi diumumkan dan langsung menyita perhatian publik. adsenseTim
OlahragaJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat capaian signifikan dalam upaya pembera
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, menerima permintaan maaf dari Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan terkait insiden
Hukum dan Kriminal