BREAKING NEWS
Minggu, 07 Desember 2025

Universitas di Manado Digugat BPJS Ketenagakerjaan Tunggakan Rp43,6 Juta

BITVonline.com - Minggu, 26 Januari 2025 09:09 WIB
Universitas di Manado Digugat BPJS Ketenagakerjaan Tunggakan Rp43,6 Juta
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Manado – Salah satu universitas di Kota Manado, Sulawesi Utara, digugat oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado akibat menunggak iuran sebesar Rp43,6 juta. Gugatan tersebut diajukan melalui pelimpahan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut), setelah pihak universitas tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran sejak November 2019 hingga Desember 2024.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Sunardy Syahid, menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen BPJS untuk memastikan hak-hak pekerja terkait jaminan sosial dapat terpenuhi. Sebelum mengajukan gugatan, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan pembinaan kepada pihak universitas, namun mereka tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

“Setelah beberapa kali pemanggilan dan pembinaan, namun pihak universitas tetap tidak memenuhi kewajiban, kami memutuskan untuk mengajukan gugatan sederhana. Ini adalah langkah yang kami tempuh untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi,” ujar Sunardy. Meskipun demikian, setelah gugatan diajukan, kedua pihak sepakat untuk melakukan penyelesaian damai di Pengadilan Negeri Manado.

Pengadilan memutuskan bahwa universitas tersebut diwajibkan membayar tunggakan sebesar Rp43.683.494 dengan batas waktu pembayaran hingga 15 Desember 2025. Sunardy berharap keputusan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi dengan baik di masa depan. (kprn)

(christie)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru