
JoyQuiz, Aplikasi Kuis Penghasil Uang yang Bisa Beri Saldo DANA Gratis hingga Rp1,5 Juta!
JAKARTA Di era digital saat ini, peluang mendapatkan penghasilan tambahan semakin beragam. Salah satu cara yang tengah viral adalah dengan
EkonomiMANDAILING NATAL – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal mengamankan seorang pria berusia 56 tahun yang diduga telah melakukan tindak asusila terhadap dua anak kandungnya sendiri.
Tragisnya, salah satu korban yang masih berusia 16 tahun saat ini tengah mengandung enam bulan.
Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2025, setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri, yang juga merupakan ibu dari para korban, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mandailing Natal sehari sebelumnya.
Baca Juga:
Keterangan dari korban yang tengah hamil mengungkapkan bahwa perbuatan tidak senonoh itu sudah terjadi sejak tahun 2022 dan berlangsung secara berulang hingga Juli 2025.
"Kami menerima laporan dari ibu korban yang mencurigai perubahan fisik anaknya. Dari pengakuan korban, perbuatan tersebut sudah berlangsung lama dan dilakukan di bawah ancaman," ungkap Plt. Kasat Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, Senin (25/8).
Baca Juga:
Menurut Bagus Seto, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polres Madina bekerja sama dengan Polres Tapanuli Selatan berhasil mengamankan pelaku yang sempat mencoba melarikan diri.
"Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Kami sangat menyesalkan peristiwa ini, terlebih dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak-anaknya sendiri," lanjutnya.
Dalam kasus ini, dua anak perempuan menjadi korban, masing-masing berusia 16 dan 13 tahun.
Keduanya kini dalam pendampingan pihak berwenang, termasuk tim psikologis dan perlindungan anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016, jo Pasal 76D dan 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan dapat diperberat hingga 20 tahun karena korban berada di bawah pengasuhan pelaku.
"Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kejahatan dalam lingkungan keluarga," tegas Bagus Seto.
JAKARTA Di era digital saat ini, peluang mendapatkan penghasilan tambahan semakin beragam. Salah satu cara yang tengah viral adalah dengan
EkonomiMEDAN Aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) berakhir ricuh pada Selasa (26/8/2025) sore. Polisi mengamankan sebanya
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah memastikan akan membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai tindak lanjut dari disahkannya revisi UndangUndang Penyel
NasionalJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin angkat bicar
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. Terbaru,
NasionalSAMOSIR Situs budaya Makam Raja Sidabutar di Tomok, Pulau Samosir, kini tampil lebih rapi dan nyaman usai menjalani proses renovasi. Peres
Seni dan BudayaSURABAYA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2021, terkait dug
Hukum dan Kriminalsumut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara mengungkapkan dugaan kuat keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasut
NasionalASAHAN Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menyalurkan bantuan senilai Rp215,5 juta kepada 24 kepala keluarga (KK) yang terda
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa Bupati Pati, Sudewo (SDW) akan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemer
Nasional