BREAKING NEWS
Rabu, 27 Agustus 2025

Miris, Ayah di Mandailing Natal Diduga Cabuli Dua Anak Kandung hingga Salah Satunya Hamil 6 Bulan

Indra Saputra - Selasa, 26 Agustus 2025 13:07 WIB
Miris, Ayah di Mandailing Natal Diduga Cabuli Dua Anak Kandung hingga Salah Satunya Hamil 6 Bulan
Pria diamankan Polres Mandailing Natal diduga telah melakukan tindak asusila terhadap dua anak kandungnya sendiri, Jumat, 21 Agustus 2025. (foto: Humas Polres Mandailing Natal)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MANDAILING NATAL – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal mengamankan seorang pria berusia 56 tahun yang diduga telah melakukan tindak asusila terhadap dua anak kandungnya sendiri.

Tragisnya, salah satu korban yang masih berusia 16 tahun saat ini tengah mengandung enam bulan.

Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2025, setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri, yang juga merupakan ibu dari para korban, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mandailing Natal sehari sebelumnya.

Baca Juga:

Keterangan dari korban yang tengah hamil mengungkapkan bahwa perbuatan tidak senonoh itu sudah terjadi sejak tahun 2022 dan berlangsung secara berulang hingga Juli 2025.

"Kami menerima laporan dari ibu korban yang mencurigai perubahan fisik anaknya. Dari pengakuan korban, perbuatan tersebut sudah berlangsung lama dan dilakukan di bawah ancaman," ungkap Plt. Kasat Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, Senin (25/8).

Baca Juga:

Menurut Bagus Seto, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polres Madina bekerja sama dengan Polres Tapanuli Selatan berhasil mengamankan pelaku yang sempat mencoba melarikan diri.

"Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Kami sangat menyesalkan peristiwa ini, terlebih dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak-anaknya sendiri," lanjutnya.

Dalam kasus ini, dua anak perempuan menjadi korban, masing-masing berusia 16 dan 13 tahun.

Keduanya kini dalam pendampingan pihak berwenang, termasuk tim psikologis dan perlindungan anak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016, jo Pasal 76D dan 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan dapat diperberat hingga 20 tahun karena korban berada di bawah pengasuhan pelaku.

"Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kejahatan dalam lingkungan keluarga," tegas Bagus Seto.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak, Warga Apresiasi Tindakan Cepat Polisi
Siswi SMA di Madina Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan dengan Mobil Dinas Kapolres
Pelajar di Labusel Akhiri Hidup Diduga Depresi karena Alami Pelecehan, Abang dan Pacar Jadi Tersangka
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3 yang Menjerat Eks Wamenaker Noel
BPOM Aceh SAPA Sekolah: Perkuat Keamanan Pangan untuk Anak Didik Sejak Dini
Bupati Madina Copot Kepala Bidang PTK Disdik, Dipindahkan ke Dinas Koperasi UMKM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru