BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

Nekat Oplos Gas 3 Kg ke 12 Kg, Pemuda di Badung Raup Keuntungan Rp10 Juta Sekali Aksi

Fira - Rabu, 27 Agustus 2025 14:12 WIB
Nekat Oplos Gas 3 Kg ke 12 Kg, Pemuda di Badung Raup Keuntungan Rp10 Juta Sekali Aksi
Konferensi pers Polda Bali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi LPG oleh seorang pria warga asal Desa Golo Geli, Ndoso, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Rabu (27/8/2025). (foto: Fira/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BADUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SA (39), warga asal Desa Golo Geli, Ndoso, Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (27/8/2025).

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., dan Kasubdit IV Kompol Yusak Agustinus Sooai, S.I.K., menyampaikan bahwa tersangka diamankan di sebuah lahan kosong di belakang rumah di Jalan Seminari I, Kuta Utara, Badung, saat sedang melakukan kegiatan pengoplosan gas LPG.

Baca Juga:

"Tersangka SA kedapatan sedang memindahkan isi gas LPG subsidi ukuran 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg. Modus ini jelas melanggar hukum karena merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat," terang AKBP Nengah Sadiarta.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.

Baca Juga:

Tim Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA saat sedang membawa tabung gas LPG 3 Kg.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan puluhan tabung gas 3 Kg dalam keadaan kosong dan tabung gas 12 Kg yang telah diisi ulang secara ilegal.

Selain itu, terdapat pula es batu dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk proses pengoplosan.

Tersangka mengakui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023, dengan keuntungan mencapai Rp 10 juta per pengoplosan.

Tersangka membeli gas 3 Kg dari seseorang berinisial "LCR" di wilayah Sangeh, Badung, seharga Rp 23.000 per tabung.

Setelah dioplos, gas dijual kembali sebagai LPG 12 Kg seharga Rp 175.000 per tabung kepada sejumlah warung dan toko di sekitar Kuta Utara.

Barang bukti yang diamankan meliputi

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Bali Kerahkan Pasukan Gabungan untuk Amankan Unjuk Rasa Masyarakat
Kapolda Bali Hadiri Apel Kesiapan Batalion Komposit PRCPB untuk Tanggulangi Bencana di Bali
Kasus Hak Cipta Mie Gacoan Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Maknai HUT Ke-77 dengan Penuh Khidmat, Polwan Polda Bali Ziarah ke TMP Pancakatirta
Polwan Goes to School: Polwan Polda Bali Ajak Mahasiswa Jadi Generasi Sehat dan Bebas Narkoba
Kapolda Bali Dukung Penuh Kesehatan Mental PNPP Wanita Lewat Program 'Suksma Ragaku'
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru