Konferensi pers Polda Bali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi LPG oleh seorang pria warga asal Desa Golo Geli, Ndoso, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Rabu (27/8/2025). (foto: Fira/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
AKBP I Nengah Sadiarta menegaskan bahwa praktik ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan karena risiko kebakaran dan ledakan dari gas yang dioplos secara tidak standar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Kami pastikan laporan akan ditindaklanjuti dan kerahasiaan pelapor akan terjamin," pungkasnya.*