BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Motif Penembakan Siswa SMK 4 Kota Semarang Terungkap, Aipda Robig Langgar Aturan Penggunaan Senjata

BITVonline.com - Selasa, 03 Desember 2024 04:04 WIB
26 view
Motif Penembakan Siswa SMK 4 Kota Semarang Terungkap, Aipda Robig Langgar Aturan Penggunaan Senjata
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono, mengungkapkan motif di balik penembakan yang menewaskan siswa SMK 4 Kota Semarang, Gamma Ryzkinata Oktafandy (17), pada Minggu (24/11) dini hari. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (3/12), Aris menjelaskan bahwa peristiwa tersebut tidak terkait dengan pembubaran tawuran, meskipun dua kelompok memang berniat untuk tawuran.

“Akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Penembakan tersebut tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Aris dalam penjelasannya.

Pada saat kejadian, dua kelompok remaja yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumah masing-masing berpapasan dengan Aipda Robig. Salah satu kelompok diketahui membawa senjata tajam, yakni celurit, yang memicu Aipda Robig untuk mengejar mereka.

Baca Juga:

“Anggota kami pulang dari kantor dan bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan lainnya. Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar adalah karena saat perjalanan pulang, kendaraan yang dikendarainya terserempet oleh salah satu kendaraan yang sedang dalam pengejaran,” lanjut Aris.

Peristiwa tragis tersebut berujung pada penembakan yang menewaskan Gamma dan melukai dua rekan lainnya. Aipda Robig, yang terlibat dalam kejadian ini, kini sedang menghadapi sanksi disiplin atas pelanggarannya dalam penggunaan senjata api.

Baca Juga:

“Kami telah menetapkan hukuman terhadap Aipda Robig berdasarkan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api. Selain itu, sanksi juga diterapkan sesuai dengan PP Nomor 1 tahun 2003 dan Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian,” ungkap Aris. Aipda Robig juga akan menjalani sidang kode etik yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena menunjukkan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan senjata oleh aparat kepolisian. Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini