JAKARTA -Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono, mengungkapkan motif di balik penembakan yang menewaskan siswa SMK 4 Kota Semarang, Gamma Ryzkinata Oktafandy (17), pada Minggu (24/11) dini hari. Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Selasa (3/12), Aris menjelaskan bahwa peristiwa tersebut tidak terkait dengan pembubaran tawuran, meskipun dua kelompok memang berniat untuk tawuran.
“Akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Penembakan tersebut tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Aris dalam penjelasannya.
Pada saat kejadian, dua kelompok remaja yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumah masing-masing berpapasan dengan Aipda Robig. Salah satu kelompok diketahui membawa senjata tajam, yakni celurit, yang memicu Aipda Robig untuk mengejar mereka.
“Anggota kami pulang dari kantor dan bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan lainnya. Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar adalah karena saat perjalanan pulang, kendaraan yang dikendarainya terserempet oleh salah satu kendaraan yang sedang dalam pengejaran,” lanjut Aris.
Peristiwa tragis tersebut berujung pada penembakan yang menewaskan Gamma dan melukai dua rekan lainnya. Aipda Robig, yang terlibat dalam kejadian ini, kini sedang menghadapi sanksi disiplin atas pelanggarannya dalam penggunaan senjata api.
“Kami telah menetapkan hukuman terhadap Aipda Robig berdasarkan Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan senjata api. Selain itu, sanksi juga diterapkan sesuai dengan PP Nomor 1 tahun 2003 dan Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik kepolisian,” ungkap Aris. Aipda Robig juga akan menjalani sidang kode etik yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena menunjukkan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan senjata oleh aparat kepolisian. Meski demikian, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.
(N/014)
Motif Penembakan Siswa SMK 4 Kota Semarang Terungkap, Aipda Robig Langgar Aturan Penggunaan Senjata