BREAKING NEWS
Sabtu, 30 Agustus 2025

Kejatisu Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Lahan HGU PTPN, Luar Biasa..!

Abyadi Siregar - Jumat, 29 Agustus 2025 00:31 WIB
Kejatisu Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Lahan HGU PTPN, Luar Biasa..!
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut sedang melakukan penggeledahan. (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Luar biasa. Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus -Pidsus- Kejati Sumut menggeladah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan asset PTPN-I Regional-1, yang dilakukan PT Nusa Dua Propertindo –NDP- Kerjasama Operasional –KSO- dengan PT Ciputra Land.

Penggeledahan yang berlangsung pada 27 Agustus 2025 itu, dilakukan setelah sebelumnya tim penyelidik Kejaksaan Agung –Kejagung- RI melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Di antara lokasi yang digeledah dimulai dari ruang Direksi PTPN-I Regional-1. Kemudian ruang direksi, komisaris, ruang manager hingga gudang penyimpanan arsip PT NDP Jalan Medan-Tanjung Morawa Km 55. Selanjutnya, Kantor Pertanahan Deliserdang, kantor direksi dan ruangan lain Kantor PTPN-I Regional-1 Jalan Raya Medan Tanjungmorawa Km 16.

Baca Juga:

Ruangan project manager/general manager dan ruangan lain di Kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjungmorawa Jalan Sultan Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa.

Baca Juga:

Selanjutnya ruangan project manager/general manager dan ruangan lain pada PT DMKR Helvetia Jalan Sumarsono Tanjung Gusta, ruangan project manager/general manager dan ruangan lain pada PT DMKR Sampali Jalan Medan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumut Nomor.08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025, serta Surat Ijin atau Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor.5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn, tanggal 27 Agustus 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi ketika dikonfirmasi menjelaskan, penggeledahan tersebut dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry dan melibatkan puluhan anggota tim penyidik.

Husairi menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan Kejagung RI, kesimpulan sementara diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi pada kegiatan penjualan asset tersebut.

Sebab, dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN tersebut menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), PT NDP tidak terlebih dahulu memenuhi kewajibannya, yakni menyerahkan lahan HGU itu seluas 20% kepada negara dari total luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB.

Akibatnya, PT NDP melanggar pasal 165 Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN No: 18 tahun 2021 tentang Tatacara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Tindakan PT NDP itu berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

Selain itu, lanjut Husairi, PT DMKR juga diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemasaran serta penjualan perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali dan Citra Land Tanjungmorawa oleh PT DMKR.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Akui Rutan Overkapasitas: Tegaskan Tak Hambat Pemberantasan Korupsi
Sebut Tak Ada Jabatan yang Abadi, Prabowo: Kalau Saya Tidak Amanah, Saya Juga Bisa Diganti
Sindiran Pedas Prabowo ke Pejabat Korup: Tangan Diborgol, Rompi Oranye, Apa Tidak Ingat Anak Istri?
KPK Buru Tiga Mobil Mewah yang Diduga Disembunyikan dari Rumah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tanjungbalai, 12 Orang Sudah Diperiksa Jaksa
Rumban Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPRD dan Kantor Bupati Batu Bara, Soroti Dugaan Kejanggalan Anggaran Bapenda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru