delapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perbaikan dan pembangunan jalan pada Dinas PUTR Kabupaten Batubara TA 2023 saat digigiring ke tahanan Rutan Tanjung Gusta (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN - Sebanyak delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perbaikan dan pembangunan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023, akhirnya dijebloskan ke tahanan.
Penahanan ke delapan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta tersebut, dilakukan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sejak Jumat (29/08/2025).
Kedelapan tersangka yang ditahan adalah MRA selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Citra Perdana Nusantara, RZ selaku Wadir CV Agung Sriwijaya, AW selaku Wadir CV Bintang Jaya, RSL selaku Wadir CV Bersama, UP selaku Wadir CV Guana Perkasa.
AF selaku Wadir CV Egnar Gemilang, SSL selaku Wadir III CV Naila Santika dan TMR selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Batubara.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) Kajati Sumut Nomor: PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, penyidik meyakini dan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup, sehingga meningkatkan status dan menetapkan sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan kedelapan tersangka.
Pelaksana harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum M. Husairi menjelaskan, dari hasil penyidikan diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka.
Modus operandinya, dalam melaksanakan pekerjaan, para tersangka sengaja mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas pekerjaan. Akibatnya, volume pekerjaan berkurang.
Meski volume pekerjaan berkurang, Dinas PUTR Batubara tetap membayar hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100%. Padahal, tidak sesuai spesifikasi sebagaimana dalam kontrak.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Editor
: Redaksi
Kejatisu Tahan Delapan Tersangka Korupsi Jalan di Batubara