BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Mei 2026

Direktur Lokataru Diduga Hasut Demo Ricuh, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka!

Adelia Syafitri - Selasa, 02 September 2025 12:55 WIB
Direktur Lokataru Diduga Hasut Demo Ricuh, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka!
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (foto : Chapnews)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang memicu aksi demonstrasi berujung anarkis di Jakarta.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (2/9).

"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ade Ary.

Penyelidikan terhadap Delpedro, kata Ade, telah berlangsung sejak aksi unjuk rasa pada 25 Agustus 2025. Dalam proses penyidikan, Delpedro diduga kuat menghasut massa untuk melakukan tindakan ricuh, dan yang lebih memprihatinkan, ajakan tersebut menyasar anak-anak dan pelajar di bawah umur.

"Proses penyelidikan telah dimulai sejak 25 Agustus. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan terhadap seseorang yang diduga melanggar ketertiban," tambahnya.

Atas perbuatannya, Delpedro Marhaen dijerat dengan berbagai pasal pidana, yaitu:

Pasal 160 KUHP (Penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana)

Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE No. 1 Tahun 2024 (Menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan)

Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum terhadap Delpedro akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Lokataru Foundation terkait penetapan status hukum pimpinannya tersebut.

Kasus ini menambah deretan panjang persoalan hukum yang menyertai dinamika aksi unjuk rasa beberapa waktu terakhir, terutama yang melibatkan kelompok rentan seperti anak-anak.*

(kp/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru