BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Immanuel Ebenezer Tak Ajukan Praperadilan, Siap Hadapi Proses Hukum Kasus Sertifikasi K3

Adelia Syafitri - Selasa, 02 September 2025 16:07 WIB
Immanuel Ebenezer Tak Ajukan Praperadilan, Siap Hadapi Proses Hukum Kasus Sertifikasi K3
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel. (foto: sopian/akurat.co)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, menyatakan pengakuan kesalahan dan kesiapan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Noel di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/9).

"Saya mengakui kesalahan saya dan saya siap mempertanggungjawabkan kesalahan saya," ujarnya secara tegas.

Lebih lanjut, Noel juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Tidak, saya tidak akan mengajukan praperadilan," tambahnya singkat.

Kasus ini mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2019.

Dalam praktiknya, biaya pengurusan yang seharusnya sekitar Rp275 ribu, diduga dinaikkan secara tidak wajar hingga mencapai Rp6 juta.

Selisih biaya tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak yang terlibat dalam jaringan pemerasan.

Menurut keterangan KPK, total dana yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp81 miliar, yang kemudian dibagi-bagikan kepada para pihak terkait.

Selain Noel, beberapa nama lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain:

- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022-2025)

- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022-sekarang)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru