Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan Delpedro Marhaen yang disangkakan melanggar beberapa pasal, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Delpedro diduga menghasut dan mengajak sejumlah pihak, termasuk pelajar di bawah umur, untuk melakukan aksianarkis di sekitar Gedung DPR/MPR dan beberapa wilayah di DKI Jakarta sejak 25 Agustus 2025.
"Proses pemeriksaan masih berjalan dan penyidik terus mendalami keterlibatan serta aktivitas yang bersangkutan," kata Kombes Ade.*