BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

Kejari Tapanuli Selatan Resmi Tahan Kades Panompuan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Indra Saputra - Selasa, 02 September 2025 19:57 WIB
Kejari Tapanuli Selatan Resmi Tahan Kades Panompuan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Kejari Tapanuli Selatan resmi menetapkan dan menahan AH, Kepala Desa Panompuan, Kecamatan Angkola Timur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD Tahun Anggaran 2022–2023. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan resmi menetapkan dan menahan AH, Kepala Desa Panompuan, Kecamatan Angkola Timur, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022–2023.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Tapanuli Selatan, Muhammad Indra Muda Nasution, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Ivan Darma Wulan, SH, serta Kasi Intelijen, Obrika Yandi Simbolon, SH, dalam konferensi pers pada Selasa (2/9/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, AH yang menjabat sebagai Kades sejak 2009 hingga 2025 diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan APBDes sepanjang periode Januari 2022 hingga Desember 2023.

Sejumlah penyimpangan yang ditemukan antara lain:

- Program desa tidak direalisasikan sesuai Rencana Anggaran Belanja Desa.

- Mengabaikan keterlibatan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan.

- Membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark-up anggaran.

- Tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2022–2023.

Hasil audit Inspektorat menyebutkan, kerugian negara akibat perbuatan AH mencapai Rp506.879.485.

Penahanan AH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Nomor: 02/L2.35/Ft/09/2025 tanggal 2 September 2025.

Atas perbuatannya, AH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejari Tapanuli Selatan menegaskan, penindakan kasus ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mengawal penggunaan dana desa agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Dana desa seharusnya dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi. Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara," tegas Indra Muda.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan korupsi dana desa di wilayah Tapanuli Selatan, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru