BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Legislator NasDem Satori dalam Kasus Korupsi Dana Sosial BI-OJK

Raman Krisna - Selasa, 02 September 2025 20:50 WIB
KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Legislator NasDem Satori dalam Kasus Korupsi Dana Sosial BI-OJK
Tim penyidik KPK menyita 15 unit mobil mewah milik anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Satori, sejak Senin (1/9) hingga Selasa (2/9/2025) di beberapa lokasi di Cirebon, Jawa Barat. (foto: Dok. KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan langkah tegasnya dalam mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tim penyidik menyita sedikitnya 15 unit mobil mewah milik anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem, Satori, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penyitaan dilakukan sejak Senin (1/9) hingga Selasa (2/9/2025) di beberapa lokasi di Cirebon, Jawa Barat.

"Sejak hari kemarin hingga hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Saudara S (Satori)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/9).

Budi merinci, kendaraan yang disita terdiri dari 3 Toyota Fortuner, 2 Mitsubishi Pajero, 1 Toyota Camry, 2 Honda Brio, 3 Toyota Kijang Innova, 1 Toyota Yaris, 1 Mitsubishi Xpander, 1 Honda HR-V, dan 1 Toyota Alphard.

Sebagian kendaraan tersebut ditemukan di showroom mobil Berkah Motor 2 yang diduga terafiliasi dengan Satori, sementara sisanya diamankan dari lokasi berbeda.

"Penyitaan dilakukan di beberapa tempat di Cirebon. Sebagian kendaraan memang sudah dipindahkan dari showroom ke lokasi lain," tambah Budi.

Penyitaan ini merupakan bagian dari strategi KPK dalam rangka asset recovery untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Pada saat yang sama, penyidik KPK sebenarnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Satori dan tersangka lain, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan. Namun, keduanya tidak hadir alias mangkir dari panggilan.

Keduanya sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. KPK menegaskan pemeriksaan lanjutan akan tetap dijadwalkan.

Dalam konstruksi perkara, Satori dan Heri Gunawan diduga menyalahgunakan pengaruh sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 untuk mengintervensi persetujuan anggaran BI dan OJK.

Sebagai imbalannya, mereka memperoleh alokasi dana program sosial yang disalurkan melalui yayasan terafiliasi dengan rumah aspirasi masing-masing.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru