BREAKING NEWS
Senin, 23 Maret 2026

Kejagung Beberkan Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook

Adelia Syafitri - Kamis, 04 September 2025 17:00 WIB
Kejagung Beberkan Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook
mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (foto: Muhammad sabki/cnbcindonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dokumen tersebut dijadikan dasar operasional DAK fisik di daerah, yang secara tidak langsung mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan perangkat TIK di sekolah-sekolah.

"Permendikbud ini membuat seluruh proses pengadaan di tingkat daerah hanya dapat menggunakan spesifikasi yang cocok dengan Chromebook," jelas Nurcahyo.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, setelah diperiksa tiga kali sebagai saksi.

Ia kini ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut negara dirugikan hingga Rp1,98 triliun.

Selain Nadiem, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

- Jurist Tan (JT) – Eks Staf Khusus Mendikbudristek

- Ibrahim Arief (IA) – Konsultan pengadaan

- Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur SD

- Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses penyidikan masih berlangsung, dan Kejagung menyatakan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek yang dibiayai dari dana APBN tersebut.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru