mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (foto: Muhammad sabki/cnbcindonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Dokumen tersebut dijadikan dasar operasional DAK fisik di daerah, yang secara tidak langsung mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan perangkat TIK di sekolah-sekolah.
"Permendikbud ini membuat seluruh proses pengadaan di tingkat daerah hanya dapat menggunakan spesifikasi yang cocok dengan Chromebook," jelas Nurcahyo.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, setelah diperiksa tiga kali sebagai saksi.
Ia kini ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut negara dirugikan hingga Rp1,98 triliun.
Selain Nadiem, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses penyidikan masih berlangsung, dan Kejagung menyatakan akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek yang dibiayai dari dana APBN tersebut.*