
Awas! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak, Ini Kata Dokter
MEDAN Ginjal berperan vital dalam menyaring racun, menjaga keseimbangan cairan, dan mengatur tekanan darah. Namun, pola makan yang buruk
KesehatanJAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kamis (4/9/2025), setelah Nadiem menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi.
Nadiem keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI sekitar pukul 16.28 WIB, dengan pengawalan ketat dari petugas Kejagung dan anggota TNI.
Baca Juga:
Ia terlihat mengenakan kemeja hijau tua yang dibalut dengan rompi tahanan berwarna pink, khas milik Kejaksaan RI.
Saat dibawa keluar dari gedung, ekspresi Nadiem terlihat geram dan tegang. Wajahnya sedikit memerah ketika menyampaikan pernyataan singkat kepada wartawan.
Baca Juga:
"Saya tidak melakukan [tindak pidana] apapun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar," ujarnya lantang, Kamis (4/9/2025).
Mantan CEO Gojek itu juga menegaskan bahwa sepanjang hidupnya, integritas dan kejujuran selalu menjadi prinsip utama.
"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaAllah," tambah Nadiem.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan menegaskan bahwa penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penahanan juga dapat diperpanjang jika diperlukan.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo membeberkan bahwa Nadiem diduga berperan dalam menerbitkan regulasi yang "mengunci" spesifikasi sistem operasi Chrome OS, sehingga memuluskan jalan bagi produk Chromebook dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Sebelum Nadiem, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
- Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi
- Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek
- Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek*
(bi/a008)
MEDAN Ginjal berperan vital dalam menyaring racun, menjaga keseimbangan cairan, dan mengatur tekanan darah. Namun, pola makan yang buruk
KesehatanSIDOARJO Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan suntikan semangat langsung kepada para pemain Timnas Indonesia U23 jelang laga krusi
OlahragaJAKARTA Di era digital saat ini, ponsel pintar bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga menjadi pusat aktivitas finansial dan data priba
Sains & TeknologiJAKARTA Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sekaligusSekretaris Jenderal Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Abd
NasionalGARUT Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Nandi Juliawan, yang lebih dikenal dengan nama panggung Encuy Preman Pensiun, dite
PeristiwaJAKARTA Sosok ibu berjilbab pink yang menjadi ikon simbol tuntutan gerakan 178 dalam aksi demonstrasi Agustus 2025 akhirnya terungkap m
NasionalMEDAN Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melalui Program Studi Ilmu Falak dan Observatorium Ilmu Falak (OIF UMSU) akan mengg
PendidikanBANDA ACEH Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke VI, Ahad (
PolitikTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tengah menggelar kegiatan coffee morning bersama insan pers, K
NasionalTAPANULI TENGAH Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggela
Nasional