Komeng Dukung Bang Azran Pimpin FORKABI: Memajukan Budaya Betawi adalah Amanat Konstitusi
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan respons terkait pernyataan pengacara Hotman Paris yang menyatakan kliennya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)Nadiem Makarim, tidak menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat berkomentar banyak karena perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
Anang menegaskan bahwa Kejagung tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terlibat.
"Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan saja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan," ujar Anang, Sabtu (6/9).
Menurut Anang, penyidik Kejagung terus bekerja secara intensif untuk mengungkap fakta hukum secara tuntas, termasuk mendalami aliran dana yang diduga terkait kasus tersebut.
"Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada 2019 hingga 2022.
Dalam program ini, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop, khususnya untuk sekolah di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome (Chromebook) meski menghadapi sejumlah kritik karena dianggap kurang efektif bagi daerah 3T yang memiliki akses internet terbatas.
Kejagung menilai terjadi kerugian negara hingga Rp1,98 triliun yang berasal dari kerugian item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark-up harga laptop mencapai Rp1,5 triliun.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; serta mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Dalam pernyataannya, Hotman Paris membandingkan kasus Nadiem dengan kasus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang pernah tersandung kasus korupsi impor gula kristal.
JAKARTA Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat, Alfiansyah Komeng, menyatakan dukungan penuh kepada Ketua Umum DPP Forum Komu
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN