Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pernyataan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, yang mengaku tidak menerima sepeser pun aliran dana dari kasus korupsi pengadaan laptopChromebook, menuai tanggapan dari berbagai kalangan.
Salah satunya disampaikan oleh Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Menurut Prof. Eva, meskipun Nadiem terbukti tidak menerima dana hasil korupsi, hal tersebut tidak serta-merta membebaskan dirinya dari tanggung jawab hukum pidana.
"Dalam kasus korupsi, bukan hanya orang yang menerima uang saja yang dapat dijerat hukum. Konsep command responsibility berlaku bagi pejabat yang memiliki wewenang, di mana tindakan atau kelalaiannya menyebabkan kerugian negara," ujar Prof. Eva, Jumat (5/9/2025).
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa seorang pejabat publik, terutama setingkat menteri, bertanggung jawab penuh atas kebijakan yang diambil.
Jika kebijakan tersebut cacat atau memfasilitasi tindak korupsi, pejabat yang bersangkutan dapat dikenakan pasal pidana.
Lebih rinci, Prof. Eva menyebutkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan adanya aliran dana ke rekening pribadi.
"Pasal tersebut menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Seseorang bisa tidak menerima dana, tapi karena menandatangani atau menyetujui kebijakan yang merugikan negara, bisa dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana," jelasnya.
Prof. Eva juga menegaskan pentingnya membedakan antara kasus perdata dan pidana.
Dalam kasus perdata, yang dibuktikan adalah kerugian material, sedangkan dalam kasus pidana, yang menjadi perhatian adalah unsur kesengajaan (mens rea) dan perbuatan melawan hukum.
"Meskipun Nadiem tidak menerima uang, penyidik mungkin memiliki bukti lain yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam kebijakan yang ia keluarkan sehingga menyebabkan kerugian negara," tutup Prof. Eva.
Pernyataan ini memberikan perspektif hukum yang lebih mendalam bahwa klaim tidak menerima dana korupsi bukan jaminan bebas dari jeratan hukum bagi Nadiem Makarim.
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN