8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berbeda terhadap dua anggota Brimob Polda Metro Jaya dalam kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis (rantis) saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 lalu.
Bripka Rohmad, yang saat kejadian duduk di kursi pengemudi rantis bernomor 17713-VII, divonis demosi selama tujuh tahun.
Sanksi ini dinilai lebih ringan dibandingkan Kompol Cosmas Kaju Gae, yang divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar Ketua Majelis Hakim KKEP Kombes Heri Setiawan, dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).
Selain demosi, Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, serta dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan.
Dalam sidang, Bripka Rohmad tampak mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri lengkap dengan baret biru Korps Brimob.
Sementara itu, Kompol Cosmas, yang menjabat Komandan Batalyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Brimob, telah lebih dulu disidang sehari sebelumnya, dan dinyatakan bersalah melanggar kode etik berat karena dinilai tidak profesional dalam menangani unjuk rasa yang berujung maut tersebut.
Dalam sidang KKEP pada Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas dijatuhi tiga sanksi utama:
- Perbuatan dinyatakan tercela.
- Penempatan khusus di Biro Provost Divpropam sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
- Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) PP No 1 Tahun 2003 dan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa perkara ini tidak berhenti pada ranah etik, melainkan akan dilanjutkan ke proses pidana oleh Bareskrim Polri.
"Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut," tegas Trunoyudo.
Usai mendengar putusan pemecatannya, Kompol Cosmas menangis dan menyatakan akan mempertimbangkan upaya banding.
"Saya akan berpikir-pikir dulu dan akan koordinasi dengan keluarga besar," ucapnya lirih.
Selain Bripka Rohmad dan Kompol Cosmas, ada lima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya lainnya yang terlibat dalam peristiwa tersebut dan saat ini masuk dalam kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah:
- Aipda M. Rohyani
- Briptu Danang
- Bripda Mardin
- Bharaka Jana Edi
- Bharaka Yohanes David
Kelima personel duduk di bagian belakang rantis saat kejadian.
Mereka terancam sanksi mulai dari patsus, mutasi demosi, hingga penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan, berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar Divisi Propam Polri, Selasa (2/9/2025).
Gelar perkara tersebut juga melibatkan Kompolnas, Komnas HAM, serta sejumlah unsur internal Polri seperti Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, dan Korbrimob.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menilai bahwa konstruksi peristiwa menjadi kunci untuk menentukan arah sidang etik maupun proses pidana.
Ia menegaskan bahwa tindakan hukum tidak boleh hanya dilihat dari aspek kecelakaan semata, tetapi harus mempertimbangkan konteks keseluruhan insiden.
"Bukan semata ada orang jatuh lalu tertabrak. Tapi bagaimana ruang publik dan keadilan bisa dijaga. Potensi pemecatan sangat besar, dan proses pidana juga harus dipersiapkan," kata Anam.*
(tm/a008)
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA