BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Polisi Ungkap Modus I Wayan Agus Suartama dalam Kasus Pelecehan Tiga Wanita di NTB

BITVonline.com - Senin, 02 Desember 2024 07:48 WIB
67 view
Polisi Ungkap Modus I Wayan Agus Suartama dalam Kasus Pelecehan Tiga Wanita di NTB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MATARAM – Polisi berhasil mengungkap modus yang digunakan oleh I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, seorang mahasiswa asal Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam melakukan pelecehan terhadap tiga wanita. Berdasarkan keterangan resmi dari Kepolisian Daerah NTB, Agus menggunakan ancaman untuk membuka aib korban sebagai cara untuk memaksa korban memenuhi permintaannya.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujewati, menjelaskan bahwa salah satu korban, MA, mengaku terpaksa menuruti permintaan Agus karena diancam akan dibongkar masa lalunya kepada orang tua.

“Sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan,” kata Pujewati dalam keterangannya pada Senin (2/12/2024).

Baca Juga:

Dalam proses penyelidikan, polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup, didukung dengan keterangan dari lima orang saksi. Para saksi meliputi teman korban berinisial AA, penjaga homestay berinisial IWK, seorang korban lain berinisial JBl, serta saksi lain yang hampir menjadi korban, yaitu LA dan Y.

Selain itu, polisi juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk mendalami kondisi psikologis korban maupun tersangka.a

Baca Juga:

Agus, yang merupakan penyandang disabilitas tanpa kedua tangan, membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya kepada media, Agus mengaku heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

“Saya dituduh memperkosa dalam kondisi tubuh saya seperti ini (disabilitas tanpa kedua tangan),” ungkap Agus dalam wawancara di tv.

Agus juga menyebutkan bahwa dirinya saat ini berada dalam tahanan rumah selama 20 hari ke depan. Ia mengaku belum mengetahui alat bukti yang digunakan polisi dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

“Alat bukti apa yang dipakai untuk menahan saya, saya belum tahu,” katanya.

Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan korban tercatat dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB pada 7 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, Agus diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik terhadap korbannya.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, sementara Agus menjalani proses hukum sesuai prosedur.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru