Kapolri Persilakan Buruh Peserta BPJS Kesehatan Gunakan Layanan Faskes Polri di Seluruh Indonesia
TANGERANG Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan buruh peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan milik Polri untuk
KESEHATAN
MATARAM – Polisi berhasil mengungkap modus yang digunakan oleh I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, seorang mahasiswa asal Nusa Tenggara Barat (NTB), dalam melakukan pelecehan terhadap tiga wanita. Berdasarkan keterangan resmi dari Kepolisian Daerah NTB, Agus menggunakan ancaman untuk membuka aib korban sebagai cara untuk memaksa korban memenuhi permintaannya.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujewati, menjelaskan bahwa salah satu korban, MA, mengaku terpaksa menuruti permintaan Agus karena diancam akan dibongkar masa lalunya kepada orang tua.
“Sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan,” kata Pujewati dalam keterangannya pada Senin (2/12/2024).
Dalam proses penyelidikan, polisi mengantongi dua alat bukti yang cukup, didukung dengan keterangan dari lima orang saksi. Para saksi meliputi teman korban berinisial AA, penjaga homestay berinisial IWK, seorang korban lain berinisial JBl, serta saksi lain yang hampir menjadi korban, yaitu LA dan Y.
Selain itu, polisi juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk mendalami kondisi psikologis korban maupun tersangka.a
Agus, yang merupakan penyandang disabilitas tanpa kedua tangan, membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya kepada media, Agus mengaku heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
“Saya dituduh memperkosa dalam kondisi tubuh saya seperti ini (disabilitas tanpa kedua tangan),” ungkap Agus dalam wawancara di tv.
Agus juga menyebutkan bahwa dirinya saat ini berada dalam tahanan rumah selama 20 hari ke depan. Ia mengaku belum mengetahui alat bukti yang digunakan polisi dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.
“Alat bukti apa yang dipakai untuk menahan saya, saya belum tahu,” katanya.
Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan korban tercatat dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB pada 7 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, Agus diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik terhadap korbannya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, sementara Agus menjalani proses hukum sesuai prosedur.
(N/014)
TANGERANG Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan buruh peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan milik Polri untuk
KESEHATAN
JAKARTA Informasi mengenai saldo DANA gratis hingga Rp146.000 kembali ramai beredar di media sosial. Klaim tersebut menyebutkan pengguna
EKONOMI
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungannya terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia
NASIONAL
JAKARTA Komando Daerah TNI Angkatan Laut III kembali menggelar Perkemahan Sabtu Minggu (Persami) Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) G
NASIONAL
JAKARTA Oloan Paniaran Nababan terus memacu akselerasi pembangunan daerahnya. Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan itu bertemu Ketua Dewa
PEMERINTAHAN
PAPUA Aparat gabungan dalam Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil menangkap empat terduga pelaku penembakan terhadap pesawat perintis Smar
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN, SUMUT Harapan warga Dusun II Silou Raya, Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, akan akses air bersih kian
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR Abdullah menanggapi pernyataan Presiden ke7 RI, Joko Widodo, yang mengaku tidak berperan dalam revisi Un
POLITIK
JAKARTA Menjelang Konferensi Tingkat Tinggi Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) yang digelar di Amerika Serikat, anggota DPR RI berhar
POLITIK
SIMALUNGUN Dusun II Silou Raya, Nagori Dame Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diselimuti semangat gotong royon
NASIONAL