BREAKING NEWS
Kamis, 15 Januari 2026

Usai Sita Rp38,5 Miliar dari Rumah Arinal Djunaidi, KAMPUD Desak Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus PT LEB

gusWedha - Jumat, 05 September 2025 16:24 WIB
Usai Sita Rp38,5 Miliar dari Rumah Arinal Djunaidi, KAMPUD Desak Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus PT LEB
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji mendesak Kejati Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PI PT LEB. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDAR LAMPUNG – Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Desakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, usai Kejati Lampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Rabu, 3 September 2025, dan menyita sejumlah aset bernilai fantastis: Rp38.588.545.675.

"Sudah sepatutnya penyidik Kejati Lampung di bawah pimpinan Bapak Kajati Danang Suryo Wibowo, melalui Aspidsus Bapak Armen Wijaya, menetapkan tersangka dan menyeretnya ke pengadilan," ujar Seno Aji dalam keterangan pers, Jumat (5/9/2025).

Dalam penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung, tim penyidik menyita berbagai aset, di antaranya:

- 7 unit kendaraan roda empat: Rp3,5 miliar

- Logam mulia seberat 645 gram: Rp1,29 miliar

- Uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing: Rp1,35 miliar

- Deposito di sejumlah bank: Rp4,4 miliar

- 29 sertifikat tanah (SHM): Rp28,04 miliar

Total keseluruhan nilai aset yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp38,5 miliar.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka menelusuri aliran dana sebesar US$17.286.000 (setara Rp265 miliar) yang diterima oleh Pemprov Lampung dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT LEB.

Seno Aji menekankan pentingnya transparansi dalam pengusutan kasus ini.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru