BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait mencuatnya dugaan praktik korupsi dalam proses lelang proyek di Kantor Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor.
Menanggapi desakan dari sejumlah kontraktor yang berencana melaporkan dugaan jual beli proyek tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa lembaganya siap menindaklanjuti apabila terdapat laporan resmi disertai bukti yang cukup.
"Silakan, jika masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, dapat melaporkan aduannya kepada KPK, dengan melengkapi data awal yang valid, agar dapat ditindaklanjuti," tegas Budi dalam pernyataan tertulis, Kamis (4/9/2025).
Sebelumnya, seorang kontraktor yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa ia dan tim konsultan hukumnya telah mengantongi sejumlah bukti awal terkait dugaan lelang fiktif di ULPBJ Kabupaten Bogor.
Ia menyebutkan bahwa proses lelang hanya formalitas karena pemenangnya telah ditentukan sebelumnya.
"Lelang di Kantor ULP adalah lelang palsu. Semua sudah diatur oleh orang dekat penguasa. Kami tinggal membawa kasus ini ke KPK," ujarnya kepada wartawan.
Kontraktor tersebut juga menuding adanya sosok berpengaruh bernama Silo, yang disebut-sebut memiliki kedekatan khusus dengan Bupati Bogor Rudi Susmanto.
Silo diduga menjadi aktor utama yang mengatur proyek-proyek besar di lingkungan Pemkab Bogor, dengan cara mengintervensi proses lelang dan keputusan pejabat dinas.
"Semua kontraktor dan pejabat Pemkab sudah tahu siapa Silo. Ia diduga mengatur semua proyek dan lelang lewat pengaruhnya. Kontraktor yang tidak melalui jalurnya, pasti gugur," katanya lagi.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Bogor Rudi Susmanto maupun pihak yang disebut sebagai Silo belum memberikan klarifikasi.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan para pelaku usaha konstruksi di Kabupaten Bogor, yang selama ini mengeluhkan tertutupnya sistem pengadaan proyek pemerintah.
KPK menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani dengan serius, namun pelapor diminta menyampaikan dokumen pendukung yang konkret agar bisa masuk ke proses penyelidikan.