BREAKING NEWS
Sabtu, 06 September 2025

KPK Ingatkan Direksi BUMN Waspadai Unsur Mens Rea, Jangan Sampai Terseret Kasus Tipikor

Abyadi Siregar - Sabtu, 06 September 2025 15:56 WIB
KPK Ingatkan Direksi BUMN Waspadai Unsur Mens Rea, Jangan Sampai Terseret Kasus Tipikor
Kantor BUMN. (foto: Erik Purnama Putra/Gmaps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis.

KPK menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur mens rea atau niat jahat dalam proses pengambilan keputusan yang merugikan negara, maka para pejabat BUMN tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK, Roro Wide Sulistyowati, dalam Seminar Nasional Forum Komunitas Satuan Pengawas Intern (FKSPI) Wilayah Jawa Barat dan Banten pada Rabu, 3 September 2025.

Baca Juga:

"Keputusan direksi harus diambil dengan penuh kehati-hatian agar terhindar dari unsur mens rea yang bisa menimbulkan konflik kepentingan," ujar Roro Wide, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (6/9/2025).

Seminar tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai BUMN strategis seperti Pertamina, Telkom Indonesia, BRI, Bio Farma, Mining Industry Indonesia, hingga Perkebunan Nusantara, serta para auditor internal dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca Juga:

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah mengadopsi prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagai landasan hukum bagi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis, hal itu bukan bentuk impunitas.

"Prinsip ini hanya berlaku jika keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan sesuai kewenangan. Jika ada niat jahat atau penyalahgunaan wewenang, maka tetap bisa diproses secara hukum," tegas Aminudin.

BJR bertujuan melindungi direksi dari tuntutan atas kerugian bisnis selama keputusan tersebut diambil secara profesional dan bertanggung jawab.

Namun, KPK tetap mendorong akuntabilitas dan tata kelola yang bersih.

Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA) terhadap UU No. 1 Tahun 2025, KPK juga mengidentifikasi sejumlah potensi celah korupsi yang harus diwaspadai dalam operasional BUMN. Berikut delapan poin krusial:

- Pembagian tugas antara Menteri BUMN dan Badan Pelaksana belum jelas;

- Kewenangan pemeriksaan oleh Menteri terhadap BUMN belum memiliki dasar hukum kuat;

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hotman Paris: Investasi Google ke Gojek Tak Terkait Kasus Chromebook
UNAR dan Kejari Padangsidimpuan Sosialisasikan Antikorupsi di Hadapan Mahasiswa Baru
Agrinas Palma Nusantara Luncurkan Sistem e-Procurement, Perkuat Tata Kelola Transparan dan Efisien
Jawab Gugatan 17+8, DPR Hentikan Tunjangan Rumah, Pangkas Biaya Pulsa dan Transportasi
Pakar Hukum Tegaskan, Klaim Nadiem Tidak Terima Uang Bukan Berarti Jaminan Bebas
KPK Tanggapi Dugaan Korupsi Proyek ULPBJ Bogor: Tunggu Laporan Resmi dan Bukti Valid
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru