
Menteri Keuangan Pastikan Iuran JKN BPJS Tidak Naik di 2026
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bagi seluruh peserta ti
EkonomiJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis.
KPK menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur mens rea atau niat jahat dalam proses pengambilan keputusan yang merugikan negara, maka para pejabat BUMN tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK, Roro Wide Sulistyowati, dalam Seminar Nasional Forum Komunitas Satuan Pengawas Intern (FKSPI) Wilayah Jawa Barat dan Banten pada Rabu, 3 September 2025.
"Keputusan direksi harus diambil dengan penuh kehati-hatian agar terhindar dari unsur mens rea yang bisa menimbulkan konflik kepentingan," ujar Roro Wide, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (6/9/2025).
Seminar tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai BUMN strategis seperti Pertamina, Telkom Indonesia, BRI, Bio Farma, Mining Industry Indonesia, hingga Perkebunan Nusantara, serta para auditor internal dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Sementara itu, Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah mengadopsi prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagai landasan hukum bagi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis, hal itu bukan bentuk impunitas.
"Prinsip ini hanya berlaku jika keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan sesuai kewenangan. Jika ada niat jahat atau penyalahgunaan wewenang, maka tetap bisa diproses secara hukum," tegas Aminudin.
BJR bertujuan melindungi direksi dari tuntutan atas kerugian bisnis selama keputusan tersebut diambil secara profesional dan bertanggung jawab.
Namun, KPK tetap mendorong akuntabilitas dan tata kelola yang bersih.
Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA) terhadap UU No. 1 Tahun 2025, KPK juga mengidentifikasi sejumlah potensi celah korupsi yang harus diwaspadai dalam operasional BUMN. Berikut delapan poin krusial:
- Pembagian tugas antara Menteri BUMN dan Badan Pelaksana belum jelas;
- Kewenangan pemeriksaan oleh Menteri terhadap BUMN belum memiliki dasar hukum kuat;
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bagi seluruh peserta ti
EkonomiBALI Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan NR, warga Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, sebagai te
Hukum dan KriminalPADANG LAWAS Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) resmi menetapkan Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang O
Hukum dan KriminalJAKARTASektor pertanian kini semakin diminati generasi muda di Indonesia. adsenseMenteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan
Pertanian AgribisnisSIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Kecamatan Siantar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) da
PeristiwaSIMALUNGUN Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 di Kabupaten Simalungun berlangsung khidmat meski diguyur hujan. adsenseAcara yan
AgamaDENPASAR Pemerintah Provinsi Bali mengikuti secara daring kegiatan Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi 800.000 debitur, serta pelu
EkonomiSIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bergerak cepat menanggapi bencana infrastruktur yang memutus total Jalan Provinsi pen
PeristiwaBANDA ACEH Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh memaparkan capaian signifikan Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Barang Kena Cukai (BKC)
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Kabupaten Simalungun menunjukkan komitmennya mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menghadiri Launchi
Pemerintahan