
Demi Daya Tarik di Mata Pria, Wanita di Turki Rela Jalani Operasi Pemendekan Tubuh
MEDAN Sebuah tren kontroversial tengah berkembang di kalangan wanita muda di Turki, khususnya mereka yang memiliki postur tubuh tinggi.
KesehatanJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis.
KPK menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur mens rea atau niat jahat dalam proses pengambilan keputusan yang merugikan negara, maka para pejabat BUMN tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK, Roro Wide Sulistyowati, dalam Seminar Nasional Forum Komunitas Satuan Pengawas Intern (FKSPI) Wilayah Jawa Barat dan Banten pada Rabu, 3 September 2025.
Baca Juga:
"Keputusan direksi harus diambil dengan penuh kehati-hatian agar terhindar dari unsur mens rea yang bisa menimbulkan konflik kepentingan," ujar Roro Wide, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (6/9/2025).
Seminar tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai BUMN strategis seperti Pertamina, Telkom Indonesia, BRI, Bio Farma, Mining Industry Indonesia, hingga Perkebunan Nusantara, serta para auditor internal dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Sementara itu, Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah mengadopsi prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagai landasan hukum bagi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis, hal itu bukan bentuk impunitas.
"Prinsip ini hanya berlaku jika keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan sesuai kewenangan. Jika ada niat jahat atau penyalahgunaan wewenang, maka tetap bisa diproses secara hukum," tegas Aminudin.
BJR bertujuan melindungi direksi dari tuntutan atas kerugian bisnis selama keputusan tersebut diambil secara profesional dan bertanggung jawab.
Namun, KPK tetap mendorong akuntabilitas dan tata kelola yang bersih.
Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA) terhadap UU No. 1 Tahun 2025, KPK juga mengidentifikasi sejumlah potensi celah korupsi yang harus diwaspadai dalam operasional BUMN. Berikut delapan poin krusial:
- Pembagian tugas antara Menteri BUMN dan Badan Pelaksana belum jelas;
- Kewenangan pemeriksaan oleh Menteri terhadap BUMN belum memiliki dasar hukum kuat;
MEDAN Sebuah tren kontroversial tengah berkembang di kalangan wanita muda di Turki, khususnya mereka yang memiliki postur tubuh tinggi.
KesehatanSIDOARJO Timnas Indonesia U23 akan melakoni laga krusial menghadapi Makau dalam pertandingan kedua Grup J Kualifikasi Piala Asia U23 2
OlahragaDENPASAR Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Ni Luh Putu Putri Suastini Koster, mengajak umat Katolik
NasionalBLITAR Semangat gotong royong kembali ditunjukkan masyarakat Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Pada Sabtu (6/9/2025), Bab
NasionalSURABAYA Dua ajang bergengsi sepak bola yang digelar serentak di Jawa Timur, Kualifikasi AFC U23 2026 di Stadion Gelora Delta Sidoarjo
OlahragaSERBIA Aksi unjuk rasa mahasiswa yang menuntut pemilu cepat di Serbia berakhir ricuh setelah aparat keamanan menggunakan gas air mata da
InternasionalJAKARTA Tim kuasa hukum Nadiem Makarim angkat bicara terkait dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tekno
Hukum dan KriminalDENPASAR Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kecintaannya terhadap produk Industri Kecil Menengah (IKM) Bali
Seni dan BudayaTAPANULI SELATAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil mengamankan seorang pria berinisial SBP
Hukum dan KriminalJAKARTA Sebanyak 1.672 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemda DKI Jakarta dikerahkan untuk mengamankan konser Dewa 19 Featuring Al
Entertainment