Kemenham Soroti Koordinasi Polri-TNI di Kasus Andrie Yunus, Minta Tak Ada yang Ditutup-tutupi
JAKARTA Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus,
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan bisnis.
KPK menegaskan bahwa jika terbukti ada unsur mens rea atau niat jahat dalam proses pengambilan keputusan yang merugikan negara, maka para pejabat BUMN tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Peringatan ini disampaikan oleh Kepala Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK, Roro Wide Sulistyowati, dalam Seminar Nasional Forum Komunitas Satuan Pengawas Intern (FKSPI) Wilayah Jawa Barat dan Banten pada Rabu, 3 September 2025.
"Keputusan direksi harus diambil dengan penuh kehati-hatian agar terhindar dari unsur mens rea yang bisa menimbulkan konflik kepentingan," ujar Roro Wide, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (6/9/2025).
Seminar tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai BUMN strategis seperti Pertamina, Telkom Indonesia, BRI, Bio Farma, Mining Industry Indonesia, hingga Perkebunan Nusantara, serta para auditor internal dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Sementara itu, Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah mengadopsi prinsip Business Judgement Rule (BJR) sebagai landasan hukum bagi direksi dalam pengambilan keputusan bisnis, hal itu bukan bentuk impunitas.
"Prinsip ini hanya berlaku jika keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan sesuai kewenangan. Jika ada niat jahat atau penyalahgunaan wewenang, maka tetap bisa diproses secara hukum," tegas Aminudin.
BJR bertujuan melindungi direksi dari tuntutan atas kerugian bisnis selama keputusan tersebut diambil secara profesional dan bertanggung jawab.
Namun, KPK tetap mendorong akuntabilitas dan tata kelola yang bersih.
Melalui metode Corruption Risk Assessment (CRA) terhadap UU No. 1 Tahun 2025, KPK juga mengidentifikasi sejumlah potensi celah korupsi yang harus diwaspadai dalam operasional BUMN. Berikut delapan poin krusial:
- Pembagian tugas antara Menteri BUMN dan Badan Pelaksana belum jelas;
- Kewenangan pemeriksaan oleh Menteri terhadap BUMN belum memiliki dasar hukum kuat;
JAKARTA Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menekankan pentingnya penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus,
NASIONAL
ACEH BESAR Panitia Zakat Fitrah Gampong Lam Lumpu berhasil menghimpun 6 ton zakat fitrah selama Ramadan 1447 H. Zakat ini langsung disal
AGAMA
NAGAN RAYA Ribuan pengikut Tarekat Syattariyah di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah sejak Kamis (19
NASIONAL
JAKARTA Polemik seputar ahli digital forensik Rismon Sianipar dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo kembali memanas. Kuasa hukum
POLITIK
JAKARTA Bank Indonesia (BI) memastikan akan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah selama periode libur panjang Idulfitri 1447 H. Langkah
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami penurunan menjelang Lebaran 2026. Hari ini, Kamis (19/3/2026), har
EKONOMI
BATU BARA Kepedulian seorang pemuda di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara patut diapresiasi. Husni Tamrin bersama masyarakat setempat
NASIONAL
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa hubungan industrial yang sehat harus dibangun atas dasar kepedulian antara m
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manu
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengumumkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang mudik. Layanan ini disedia
PEMERINTAHAN