BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Ferry Irwandi Dipantau Siber TNI, ICJR: Presiden Prabowo Harus Turun Tangan!

- Selasa, 09 September 2025 10:34 WIB
Ferry Irwandi Dipantau Siber TNI, ICJR: Presiden Prabowo Harus Turun Tangan!
Perwira tinggi TNI mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025) untuk melakukan konsultasi hukum terkait hasil patroli siber terhadap aktivitas Ferry Irwandi. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar segera turun tangan menyikapi langkah Satuan Siber TNI yang melakukan konsultasi hukum ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana oleh CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.

ICJR menilai langkah tersebut telah melampaui kewenangan institusi militer.

"Presiden harus tegas turun tangan untuk menghentikan segala bentuk tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannya," ujar peneliti ICJR, Iqbal M. Nurfahmi, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/9/2025).

Iqbal menjelaskan, tugas pokok TNI telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945, yaitu sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

Menurutnya, keterlibatan TNI dalam dugaan tindak pidana di ruang sipil bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan demokrasi.

"Sejatinya, TNI tidak dirancang menjadi aparat penegak hukum. Fokus TNI adalah pada ancaman luar negeri, bukan menyasar warga sipil dalam negeri," tegas Iqbal.

Dalam konteks siber, Iqbal merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertahanan Siber.

Undang-undang tersebut membatasi peran TNI hanya pada aspek pertahanan (cyber defense), bukan melakukan patroli siber untuk mengidentifikasi dugaan tindak pidana umum.

"Penyidikan pidana adalah kewenangan penyidik Polri sesuai KUHAP. Keterlibatan TNI dalam tahapan ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.

ICJR menilai langkah Satuan Siber TNI merupakan bentuk pelanggaran batas otoritas yang berpotensi mengancam sistem demokrasi dan hak asasi manusia.

Mereka juga meminta TNI untuk cermat dalam menafsirkan peran dan tugasnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Tindakan ini merupakan sinyal mengkhawatirkan dalam konteks demokrasi dan rule of law. Peran TNI harus kembali pada rel konstitusionalnya," tegas Iqbal.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru