Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (10/9). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TANJUNGBALAI — Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek kembali memanas dengan adanya bantahan tegas dari kedua terdakwa terhadap kesaksian aparat kepolisian.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (10/9), Andre secara langsung membantah pernyataan dua personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga, yang mengaku menangkapnya pada 3 Maret 2025 lalu.
"Mereka bohong, Yang Mulia. Yang menangkap saya itu Panit Victor Topan Ginting," tegas Andre di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Erita Harefa.
Selain itu, Andre juga menolak keterangan polisi terkait jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh bungkus dengan berat total 70 gram, bukan enam bungkus dengan berat 60 gram seperti yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan.
"Sepuluh gram hilang. Kemana yang sepuluh gram itu?" ujarnya.
Dalam pembelaannya, Andre juga membantah alur distribusi narkoba yang disampaikan polisi.
Polisi menyebut barang haram tersebut didapat Andre dari Lombek melalui perantara Frend-Amri alias Nunung.
Namun Andre mengaku hanya menerima perintah mengambil sabu-sabu dari seseorang bernama Ismail, yang kemudian langsung ditangkap saat hendak mengantar barang tersebut.
"Saya tidak mengenal Lombek. Ismail yang kemudian disebut polisi sebagai informan," jelas Andre.
Sementara itu, Lombek mengakui bahwa ia mendapatkan sabu-sabu dari Frend yang terhubung dengan Amri alias Nunung, namun menegaskan tidak mengenal Amri secara langsung.
"Ismail yang meminta saya meletakkan 100 gram sabu-sabu di tepi jalan. Barang itu dari Frend," ujar Lombek.