BREAKING NEWS
Senin, 13 April 2026

Terdakwa Andre dan Lombek Bantah Kesaksian Polisi Soal Penangkapan dan Barang Bukti Narkoba

Zulkarnain - Kamis, 11 September 2025 11:32 WIB
Terdakwa Andre dan Lombek Bantah Kesaksian Polisi Soal Penangkapan dan Barang Bukti Narkoba
Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (10/9). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI Sidang kasus narkotika dengan terdakwa Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek kembali memanas dengan adanya bantahan tegas dari kedua terdakwa terhadap kesaksian aparat kepolisian.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (10/9), Andre secara langsung membantah pernyataan dua personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga, yang mengaku menangkapnya pada 3 Maret 2025 lalu.

"Mereka bohong, Yang Mulia. Yang menangkap saya itu Panit Victor Topan Ginting," tegas Andre di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Erita Harefa.

Selain itu, Andre juga menolak keterangan polisi terkait jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan sebanyak tujuh bungkus dengan berat total 70 gram, bukan enam bungkus dengan berat 60 gram seperti yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan.

"Sepuluh gram hilang. Kemana yang sepuluh gram itu?" ujarnya.

Dalam pembelaannya, Andre juga membantah alur distribusi narkoba yang disampaikan polisi.

Polisi menyebut barang haram tersebut didapat Andre dari Lombek melalui perantara Frend-Amri alias Nunung.

Namun Andre mengaku hanya menerima perintah mengambil sabu-sabu dari seseorang bernama Ismail, yang kemudian langsung ditangkap saat hendak mengantar barang tersebut.

"Saya tidak mengenal Lombek. Ismail yang kemudian disebut polisi sebagai informan," jelas Andre.

Sementara itu, Lombek mengakui bahwa ia mendapatkan sabu-sabu dari Frend yang terhubung dengan Amri alias Nunung, namun menegaskan tidak mengenal Amri secara langsung.

"Ismail yang meminta saya meletakkan 100 gram sabu-sabu di tepi jalan. Barang itu dari Frend," ujar Lombek.

Dalam kesaksiannya, Toga M. Parhusip tetap bersikukuh bahwa Andre melakukan transaksi barang haram tersebut.

Ia menyebut pihaknya menyita 60 gram sabu-sabu dan sebuah telepon genggam milik Lombek yang berisi bukti percakapan transaksi.

"Andre dapat barang dari Lombek, Lombek dari Frend, dan Frend dari Amri alias Nunung. Harga disepakati Rp400 ribu per gram, dengan upah Rp50 ribu per gram untuk Andre dan Lombek," ujar Toga.

Kuasa hukum terdakwa, Asra Maholi Lingga, mempertanyakan keberadaan sosok Ismail yang disebut sebagai informan oleh polisi dan mengkritisi adanya perbedaan jumlah barang bukti.

"Ada dugaan kuat sabu-sabu yang hilang itu digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi," ujar Asra.

Ketika ditanya soal prosedur pemeriksaan, kedua polisi menyatakan bahwa penggunaan kekerasan tidak diperbolehkan.

Namun, dalam kesaksian terdakwa Rahmadi, Andre dan Lombek mengaku mengalami penyiksaan seperti mata dilakban dan penganiayaan oleh petugas saat penangkapan.

Sidang ditutup dengan penetapan agenda lanjutan pada Rabu, 17 September 2025.

Di luar persidangan, Asra menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar soal angka.

"Kejanggalan barang bukti harus diluruskan demi tegaknya keadilan. Klien kami tidak menampik perbuatannya, tapi proses hukum harus jujur dan adil," pungkasnya.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru