Dua terdakwa saat mendengarkan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (10/9). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN — Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, resmi didakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang satpamkampus, Heri Suwardi Tinambunan.
Dalam perkara yang sama, seorang satpam lain di UDA, Nanda Ram, juga turut menjadi terdakwa.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (10/9).
Saat itu, Heri yang bertugas sebagai satpam sedang berjaga ketika ia dipanggil oleh saksi Yehezkiel Fernandes Manurung untuk mengecek keributan di dalam kampus.
"Di dalam kampus, saksi Yehezkiel melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang berteriak meminta pintu ditutup," jelas JPU Septian.
Heri dan Yehezkiel berhasil mendorong pintu dan menyelamatkan Bendahara UDA dari situasi tersebut.
Namun, Wilson kemudian menuduh keduanya hendak merampok dan memanggil massa untuk mendatangi pos satpam.
Sekitar 15 menit kemudian, Wilson bersama Yudi, Nanda, dan delapan orang lainnya, lima di antaranya masih dalam pencarian, mendatangi pos satpam membawa alat seperti stik kriket, besi, dan senjata tajam.
"Para terdakwa langsung mengeroyok dan memukuli Heri, bahkan menyeretnya ke belakang mobil Yudi hingga bibir korban terluka dan mengeluarkan darah," ungkap Septian.
JPU menambahkan, Yudi sempat menendang bahu kiri Heri hingga korban terjatuh ke tanah.