MEDAN — Empat orang terdakwa kasus perjokian dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Universitas Sumatera Utara (USU) divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keempatnya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra 5, PN Medan, Senin (15/9/2025).Para terdakwa yakni Naufal Faris, Selly Yanti, Achmad Hanif Mufid, dan Khayla Rifi Athalillah, seluruhnya merupakan warga asal Yogyakarta.
Mereka terbukti terlibat dalam praktik joki ujian masuk Fakultas KedokteranUSU menggunakan identitas palsu dan alat bantu elektronik canggih."Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa perbuatan para terdakwa melanggar nilai kejujuran dalam dunia pendidikan, yang menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan bermasyarakat. Namun demikian, hal-hal yang meringankan juga turut diperhitungkan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Keempat terdakwa ditangkap pada 25 April 2025, sehari sebelum ujian berlangsung. Mereka diketahui akan menjadi joki bagi peserta yang seharusnya mengikuti ujian masuk Fakultas KedokteranUSU.
Ketiga peserta ujian tersebut, yang identitasnya dipalsukan, adalah Muhammad Andriansyah Effendy, Alaniz Hafidza Wardanta, dan Nayla Afrilia Fahlefi, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Para terdakwa menggunakan foto palsu dalam KTP dan kartu ujian, serta membawa kacamata hitam elektronik merk Ray-Ban yang dirancang untuk memindai soal dan menerima jawaban dari luar ruangan ujian.
Kecurangan ini berhasil digagalkan oleh panitia seleksi yang mencurigai identitas peserta dan perlengkapan yang digunakan. Para terdakwa kemudian diserahkan ke pihak kepolisian.Kasus ini bermula dari perkenalan terdakwa Naufal Faris dengan seorang pria bernama Raka (juga DPO) melalui media sosial.
Raka menawarkan Naufal untuk menjadi joki dalam ujian SNPMBUSU tahun 2025. Sebagai imbalan, Naufal dijanjikan bayaran jika berhasil meluluskan peserta ujian masuk Fakultas Kedokteran.
Naufal kemudian merekrut tiga terdakwa lainnya, Selly Yanti, Achmad Hanif Mufid, dan Khayla Rifi Athalillah, untuk bergabung sebagai joki. Namun, sebelum ujian sempat dimulai, rencana mereka terbongkar.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para terdakwa dikenakan Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.Kasus ini menjadi sorotan dan memperlihatkan semakin kompleksnya modus kecurangan dalam dunia pendidikan, termasuk penggunaan identitas palsu dan teknologi canggih untuk menembus seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
Pihak Universitas Sumatera Utara dan aparat penegak hukum menegaskan akan terus memperketat sistem pengawasan dan keamanan dalam setiap tahapan seleksi nasional untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.*