BREAKING NEWS
Jumat, 01 Mei 2026

Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas Umum saat Demo Akhir Agustus, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Raman Krisna - Senin, 15 September 2025 20:34 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas Umum saat Demo Akhir Agustus, Puluhan Barang Bukti Diamankan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengungkapkan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan perusakan fasilitas umum saat demo di Jakarta. (Foto: CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan fasilitas umum saat aksidemonstrasi yang berlangsung di sejumlah titik di Jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu.

Polisi juga telah mengamankan puluhan barang bukti yang diduga digunakan atau terkait dalam aksi kerusuhan tersebut.

Baca Juga:
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, total ada 53 barang bukti yang berhasil diamankan dari empat lokasi berbeda yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Barang bukti yang kami amankan antara lain rekaman CCTV, botol molotov, ponsel, helm, batu, petasan, hingga tongkat dan dispenser pemanas air," ujar Irjen Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/9/2025).

Keempat lokasi yang menjadi fokus penyidikan antara lain:

- Sebuah kafe di kawasan Kementerian Kehutanan (Kemehut)

- Halte Transjakarta di depan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)

- Area depan Gedung DPR/MPR RI

- Halte Transjakarta di depan Polda Metro Jaya

Baca Juga:
Kapolda menyebutkan bahwa ke-16 tersangka berasal dari berbagai kelompok dan tidak semuanya merupakan peserta aksi yang sah.

"Kami masih mendalami apakah ada unsur perencanaan, provokasi, atau kelompok tertentu yang memanfaatkan momen demonstrasi untuk melakukan tindakan anarkis," jelasnya.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut.

Polisi juga membuka peluang untuk menjerat pelaku lain jika ditemukan bukti tambahan selama proses penyidikan.

"Proses hukum akan kami tegakkan. Kami mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak merusakfasilitas umum yang merupakan milik bersama," ujar Irjen Asep.

Aksi unjuk rasa pada akhir Agustus tersebut merupakan bagian dari gelombang protes yang diselenggarakan oleh sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat sipil.

Namun, di beberapa titik, aksi damai berubah menjadi kericuhan dan perusakan fasilitas umum, termasuk pembakaran halte, vandalisme, dan pelemparan batu.

Polda Metro Jaya juga menyatakan siap berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan lembaga terkait untuk proses pemulihan fasilitas yang rusak.*

Baca Juga:
(cn/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dokter Spesialis Bedah di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara karena Merusak Pagar Seng
KAMAKSI Desak Bawaslu Batalkan Hasil Pilkada Ulang Bangka, Soroti Dugaan Kecurangan TSM dan Pemalsuan Dokumen
Jalan Haji Anif Berdebu dan Berlumpur Akibat Proyek Jewel Infinity di Desa Sampali
Pemerintah Hormati Pembentukan Tim Independen Lembaga HAM Terkait Demo Rusuh Agustus 2025
Cuaca Jakarta Hari Ini Didominasi Awan, Warga Diminta Waspada Hujan Sore di Jakarta Selatan dan Timur
Bersatu Selesaikan Sampah Pasca Banjir, Gubernur Koster Ajak Semua Pihak Fokus Bersihkan Lingkungan Terdampak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru