BREAKING NEWS
Jumat, 28 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Wagub Babel Jalani Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu, Pengacara Sebut Ada Unsur Politis

gusWedha - Senin, 15 September 2025 21:28 WIB
Wagub Babel Jalani Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu, Pengacara Sebut Ada Unsur Politis
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu.

Pemeriksaan berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (15/9), dan menjadi kelanjutan dari penanganan awal di tingkat Polda Babel.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung tertutup, Hellyana dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik.

Baca Juga:
Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Zainul Arifin, yang menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen autentik untuk membantah dugaan pemalsuan.

"Kami sudah serahkan ijazah asli, transkrip nilai, serta foto prosesi wisuda beliau. Semua dokumen itu telah dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Zainul kepada awak media usai mendampingi kliennya.

Selain dokumen, Hellyana juga memberikan penjelasan mendalam mengenai riwayat akademiknya, termasuk nama dosen pembimbing, rekan kuliah, serta kronologi perkuliahan hingga kelulusan.

Menurut kuasa hukum, saksi-saksi yang dapat memperkuat pembelaan, termasuk dekan dan teman kuliah, akan dipanggil pada pemeriksaan lanjutan pekan depan.

"Kami akan hadirkan saksi-saksi dari pihak akademik yang bisa membuktikan bahwa beliau kuliah secara sah," tambah Zainul.

Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa, Ahmad Sidik, ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025, teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri.

Dalam laporannya, Sidik menyoroti kejanggalan data pendidikan Hellyana berdasarkan tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

"Menurut data PD Dikti, Hellyana baru tercatat masuk Universitas Azzahra tahun 2013 dan mengundurkan diri 2014. Tapi ijazahnya justru terbit tahun 2012. Ini yang kami anggap janggal," jelas Herdika, kuasa hukum pelapor.

Pelapor juga menyerahkan fotokopi ijazah, serta salinan dokumen resmi Pemprov Babel yang mencantumkan gelar akademik Sarjana Hukum milik Hellyana, yang diduga belum diperoleh secara sah saat surat itu ditandatangani.

Hellyana dilaporkan dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan akta otentik.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 8 tahun penjara.

- Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat yang menimbulkan hak atau pembebasan hutang, diancam pidana penjara hingga 6 tahun.

- Pasal 264 KUHP: Pemalsuan akta otentik, ancaman pidana hingga 8 tahun.

Kuasa hukum Hellyana tak menampik adanya dugaan motif politik di balik pelaporan ini.

Menurut Zainul, kasus ini mencuat di tengah dinamika politik lokal yang mulai memanas menjelang Pilkada Serentak 2025 di Bangka Belitung.

"Dugaan politis itu bisa saja ada, apalagi melihat konteks politik di Bangka Belitung saat ini. Tapi kami tetap fokus pada proses hukum dan pembuktian," tegasnya.

Sebagai salah satu tokoh perempuan yang berpengaruh di Babel, Hellyana disebut-sebut sebagai calon kuat dalam konstelasi politik daerah.

Kasus ini pun dinilai sebagian pihak sarat dengan muatan kepentingan.

Di tengah polemik yang mencuat, Hellyana memilih bersikap kooperatif.

Kuasa hukumnya menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan penyidikan dan terus melengkapi bukti-bukti pendukung.

"Kami tidak menghindar. Semua bukti akan diserahkan. Prinsip kami adalah membuktikan bahwa tuduhan ini tidak berdasar," tegas Zainul.

Publik kini menanti arah perkembangan kasus ini. Apakah bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan mampu membuktikan keabsahan ijazah Hellyana, atau sebaliknya, penyidik menemukan indikasi kuat terkait dugaan pemalsuan?

Kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian luas, bukan hanya karena menyangkut seorang pejabat publik, tetapi juga karena menyentuh isu penting: integritas, transparansi, dan netralitas penegakan hukum di tengah pusaran politik.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nikita Mirzani Gugat Dokter Reza Gladys Rp114 Miliar, Tuding Wanprestasi dalam Kerja Sama Skincare
Dirresnarkoba Polda Aceh Jadi Irup di SMA Negeri 2 Banda Aceh, Ajak Pelajar Perangi Narkoba
Dokter Spesialis Bedah di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara karena Merusak Pagar Seng
KPU Bantah Lindungi Jokowi-Gibran, Aturan Kerahasiaan Ijazah Capres-Cawapres Berlaku Umum
Wamensesneg: Reformasi Polri Bukan untuk Ganti Kapolri
KAMAKSI Desak Bawaslu Batalkan Hasil Pilkada Ulang Bangka, Soroti Dugaan Kecurangan TSM dan Pemalsuan Dokumen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru