Bahkan, dua tersangka dewasa diketahui membawa dan meracik bom molotov, yang rencananya akan digunakan saat unjuk rasa.
Akibat aksi kekerasan tersebut, 13 personel Polda Bali mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara dan RS Prof Ngoerah Sanglah.
Empat tersangka anak-anak yang berstatus pelajar tidak dilakukan penahanan, namun tetap menjalani proses hukum melalui jalur diversi, sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mereka juga menjalani penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).