Kritik terhadap Pemerintah Penting, Gerindra: Yang Bermasalah Adalah Niat untuk Menghancurkan
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
DENPASAR - Polda Bali resmi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam insiden unjuk rasa anarkis yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (16/9).
Baca Juga:Dalam keterangannya, Kapolda menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan intensif yang melibatkan 24 saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti yang dikumpulkan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 10 orang dewasa dan 4 orang anak di bawah umur yang terbukti melakukan aksi kekerasan, perusakan fasilitas negara, dan membawa barang berbahaya," ujar Irjen Daniel Adityajaya.
Para tersangka melakukan aksi brutal berupa pelemparan batu ke gedung Ditreskrimsus Polda Bali, perusakan kendaraan dinas Polri, hingga penjarahan isi kendaraan seperti peralatan pengendalian massa dan amunisi gas air mata.
Bahkan, dua tersangka dewasa diketahui membawa dan meracik bom molotov, yang rencananya akan digunakan saat unjuk rasa.
Akibat aksi kekerasan tersebut, 13 personel Polda Bali mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara dan RS Prof Ngoerah Sanglah.
Empat tersangka anak-anak yang berstatus pelajar tidak dilakukan penahanan, namun tetap menjalani proses hukum melalui jalur diversi, sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mereka juga menjalani penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Pasal yang Dikenakan
Baca Juga:
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, yaitu:
Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang atau barang,
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,
UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak,
Pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang membahayakan keamanan umum.
Kapolda Imbau Jaga Kondusifitas Bali
Kapolda Bali juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan tidak terprovokasi dengan aksi-aksi serupa.
Baca Juga:"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Mari kita jaga Bali tetap aman dan damai, serta awasi anak-anak kita agar tidak terlibat dalam hal-hal negatif," tegasnya.*
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
ACEH Upaya rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunj
PERTANIAN AGRIBISNIS
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi jajaran Program Keluarg
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir fraksifraksi
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., meminta aparat penegak huku
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Sumatera Utara, Jeka Saragih, yang turun langsung memperbaiki jalan provinsi di dekat
NASIONAL
BANDA ACEH Bhayangkara Fest 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 terus menghadirkan berbagai kegiatan mena
NASIONAL
PURWOKERTO Jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama mahasiswa menyatakan penolakan terhadap program Makan Bergiz
PERISTIWA