BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

AJI Medan Kecam Pengusiran Jurnalis oleh Anggota DPRD Sumut saat Meliput RDP

Dodi Kurniawan - Selasa, 16 September 2025 12:06 WIB
AJI Medan Kecam Pengusiran Jurnalis oleh Anggota DPRD Sumut saat Meliput RDP
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi E DPRD Sumut dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di ruang rapat Komisi E, pada Senin, 15 September 2025.(foto: dodi kurniawan/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman Sinuraya, terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di Gedung DPRD Sumut.

Insiden tersebut terjadi saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi E DPRD Sumut dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di ruang rapat Komisi E, pada Senin, 15 September 2025.

Jurnalis media Mistar, Muhammad Ari Agung, dikeluarkan dari ruang rapat oleh Edi Surahman secara sepihak dan dengan nada tinggi, sesaat setelah mulai melakukan dokumentasi rapat.

Baca Juga:
Ketua AJI Medan, Tonggo Simangunsong, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang tidak hanya melanggar kebebasan pers, tetapi juga mencederai prinsip transparansi publik.

"Ini menunjukkan sikap arogansi anggota DPRD yang lupa bahwa tugasnya adalah untuk kepentingan publik. AJI mengecam keras tindakan tersebut karena menghambat kerja-kerja jurnalis yang sah dan dilindungi oleh undang-undang," tegas Tonggo.

Ia menegaskan bahwa jurnalis memiliki hak untuk meliput dan mengakses informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menanggapi insiden ini, AJI Medan menyampaikan beberapa poin sikap:

Mengecam keras tindakan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalis yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumut.

Mendesak pimpinan DPRD Sumut untuk menegur anggotanya dan mengedukasi seluruh anggota dewan mengenai pentingnya menghargai kerja jurnalis sebagai bagian dari kontrol publik.

Mengingatkan para jurnalis untuk terus memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers sebagai landasan dalam menjalankan tugas peliputan.

"Jika wakil rakyat justru menghalangi kerja jurnalistik, maka mereka jelas tidak memahami prinsip demokrasi dan transparansi publik. Pengusiran jurnalis adalah tindakan antidemokrasi yang harus dikritik dan tidak boleh terulang kembali," tambah Tonggo.

AJI Medan mencatat, selama tahun 2024, terdapat 27 kasus kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik di wilayah Sumatera Utara. Hal ini menunjukkan tren mengkhawatirkan terhadap kebebasan pers dan perlindungan kerja jurnalis.

AJI Medan menekankan bahwa setiap upaya penghalangan terhadap kerja jurnalis merupakan bentuk pencabutan hak publik atas informasi dan tidak boleh ditoleransi.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
H. Musa Rajeksha Terima Penghargaan Anugerah Sahabat Pers 2024, Apresiasi SPS Sumut sebagai Pilar Kebebasan Pers
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru