Terdakwa Abdurachman (baju merah) bersama saksi korban Sengki (baju putih) dan istrinya saat hadir di persidangan di PN Medan, Selasa (16/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN – Seorang petugas parkir bernama Abdurachman (52) harus berurusan dengan hukum setelah didakwa melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang warga di Jalan Sei Kera, Medan Timur.
Aksinya sempat viral di media sosial sebelum akhirnya berujung pada laporan polisi dan proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan.Dalam sidang yang digelar pada Selasa (16/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi korban, Sengki, yang menceritakan kronologi peristiwa.
Menurut Sengki, masalah berawal pada Mei 2025 saat dirinya memarkirkan mobil di depan rumah usai merenovasi bangunan."Saat itu terdakwa datang dan meminta uang parkir. Saya tolak karena mobil diparkir tepat di depan rumah sendiri," ujar Sengki di hadapan majelis hakim.
Tak hanya sekali, Abdurachman kembali mendatangi rumah Sengki dan meminta uang parkir. Karena enggan terlibat cekcok, Sengki akhirnya memberikan uang Rp 3 ribu. Namun permintaan tak berhenti sampai di situ.
"Setelah itu, dia minta agar saya membayar uang parkir bulanan. Saya keberatan karena sejak dulu tidak pernah ada pungutan parkir di depan rumah saya," kata Sengki.